Razia Pil PCC, Polres Merangin Temukan Obat Kedaluarsa
A
A
A
MERANGIN - Untuk mengantisipasi peredaran obat PCC yang kini marak beredar, Polres Merangin dan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Jambi menggelar razia ke sejumlah apotek dan toko obat.
Selama razia berlangsung, ternyata masih banyak obat keras yang dijual bebas dan obat kedaluarsa.
Razia yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sobri ini mulanya menyisir apotek dan toko obat di Kelurahan Pasar Bawah. Dari enam apotek dan toko obat yang di periksa, ada dua toko obat yang menjual obat keras tanpa resep dokter. Bahkan ada obat yang dijual tanpa izin Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Obat-obatan tersebut langsung disita oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti. Tidak puas merazia apotek dan toko obat di Kelurahan Pasar Bawah, polisi dan petugas dari Dinas Kesehatan langsung bergerak ke Kelurahan Pematang Kandis.
Di daerah itu terdapat dua apotek yang dirazia. Pada apotek pertama, tim gabungan tidak menemukan satupun obat-obatan yang dianggap bermasalah.
Kemudian tim bergerak menuju salah satu apotek. Di sana tim menemukan obat-obatan yang sudah kadaluarsa masih tersimpan di tempat penyimpan obat.
Karena tidak ingin obat-obatan tersebut bisa terjual nantinya, tim gabungan memerintahkan pemilik apotek untuk memusnahkan obat-obatan yang sudah kedaluarsa.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus mengatakan, tidak menemukan adanya obat PCC.
“Yang ditemukan hanya obat keras yang dijual di salah satu toko obat serta obat yang tidak memiliki BPOM. Semuanya kita sita dari toko tersebut,” ucap Ipda Sitorus, Rabu 20 September 2017.
Selama razia berlangsung, ternyata masih banyak obat keras yang dijual bebas dan obat kedaluarsa.
Razia yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sobri ini mulanya menyisir apotek dan toko obat di Kelurahan Pasar Bawah. Dari enam apotek dan toko obat yang di periksa, ada dua toko obat yang menjual obat keras tanpa resep dokter. Bahkan ada obat yang dijual tanpa izin Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Obat-obatan tersebut langsung disita oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti. Tidak puas merazia apotek dan toko obat di Kelurahan Pasar Bawah, polisi dan petugas dari Dinas Kesehatan langsung bergerak ke Kelurahan Pematang Kandis.
Di daerah itu terdapat dua apotek yang dirazia. Pada apotek pertama, tim gabungan tidak menemukan satupun obat-obatan yang dianggap bermasalah.
Kemudian tim bergerak menuju salah satu apotek. Di sana tim menemukan obat-obatan yang sudah kadaluarsa masih tersimpan di tempat penyimpan obat.
Karena tidak ingin obat-obatan tersebut bisa terjual nantinya, tim gabungan memerintahkan pemilik apotek untuk memusnahkan obat-obatan yang sudah kedaluarsa.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus mengatakan, tidak menemukan adanya obat PCC.
“Yang ditemukan hanya obat keras yang dijual di salah satu toko obat serta obat yang tidak memiliki BPOM. Semuanya kita sita dari toko tersebut,” ucap Ipda Sitorus, Rabu 20 September 2017.
(dam)