Pasca OTT, 8 dari 11 Pegawai Pelni Kupang Jadi Tersangka Pungli

Rabu, 20 September 2017 - 21:04 WIB
Pasca OTT, 8 dari 11 Pegawai Pelni Kupang Jadi Tersangka Pungli
Pasca OTT, 8 dari 11 Pegawai Pelni Kupang Jadi Tersangka Pungli
A A A
KUPANG - Setelah mejalani pemeriksaan intensif di Mapolda NTT, 8 dari 11 pegawai PT Pelni Cabang Kupang yang terjaring OTT Saber Pungli resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Mereka ditetapkan dalam kasus pungli yang terjadi di Pelabuhan Tenau Kupang NTT, Selasa (19/09/2017). Kedelapan orang itu adalah Kabag operasi PT. Pelni Cabang Kupang berinisial HP (51), serta 7 orang pegawai harian lepas berinisial AL, RD, ML, GB, NAS, KIB serta ID.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif sejak kemarin hingga pada proses gelar perkara yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTT Kombespol Jules Abraham Abast.

Pada saat gelar perkara, Polisi juga menghadirkan para tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp. 11.021.000, beberapa telpon genggam, brankas dan beberapa dokumen kapal.

Sementara terkait status kepala PT Pelni cabang kupang atas nama Adrian masih sebatas saksi, namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

"Untuk sementara Kepala Cabang Pelni kupang masih berstatus saksi dan ia kami kenakan wajib lapor, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap ketua tim saber pungli Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon, Rabu, (20/09/2017).
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8647 seconds (0.1#10.140)