Antisipasi Peredaran PCC, Polisi Sebar Selebaran di Apotek

Rabu, 20 September 2017 - 00:44 WIB
Antisipasi Peredaran...
Antisipasi Peredaran PCC, Polisi Sebar Selebaran di Apotek
A A A
BANDUNG - Guna mengantisipasi peredaran obat terlarang PCC di Jawa Barat (Jabar), Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memerintahkan jajaran mengawasi peredaran obat keras dan berbahaya tersebut. Kapolda tak mau kecolongan oleh peredaran obat PCC ini.

Untuk itu, Polda Jabar akan menjaga agar obat tersebut tidak beredar di Jabar. "Cek. Kalau ada sikat," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/9/2017).

Sementara itu, Polrestabes Bandung bergerak cepat untuk mencegah peredaran PCC di Kota Bandung. Salah satu caranya, polisi mengecek sejumlah apotek di Kota Bandung dan mengimbau pemilik untuk tidak menjual obat keras itu.

Pengecekan dan pemasangan selebaran berisi imbauan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung pada Selasa (19/9/2017).

Pengecekan dilakukan di dua apotek, yakni Apotek Perintis di kawasan Pasar Baru dan Apotek ABC di Jalan ABC Kota Bandung. "Dari hasil pengecekan tidak kami temukan obat PCC di apotek," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo usai pengecekan.

Selain PCC, ujar Hendro, pihaknya juga mengimbau pemilik apotek tidak menjual obat-obat terlarang lainnya, seperti Magadon dengan zat aktif nitrazepam, Rohypnol dengan zat aktif alprazolam 2 mg, Dekstrometorfan, Tramadol, dan obat-obatan yang mengandung Carisoprodol.

Pelarangan ini, tutur Kapolrestabes, berdasarkan UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan. "Izin produk obat-obatan itu sudah dibatalkan sehingga tidak ada izin edar yang dikeluarkan Balai POM," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar Rusnadi mengatakan, PCC merupakan obat keras yang peredaranya telah ditarik dari pasaran sejak 2015 karena berbahaya. PCC bukan narkoba, sehingga kewenangan penyitaan dan penindakan terhadap para pengedar obat terlarang ini adalah BBPOM.

"Kami telah berkoordinasi dengan BBPOM terkait peredaran obat ini. BNNP Jabar dan BBPOM Bandung meningkatkan kewaspadaan dan berupaya mengantisipasi penyalahgunaan obat ini," kata Rusnadi di Kantor BNNP Jabar, Jalan Terusan Jakarta.
(thm)
Berita Terkait
Kinerja Kelas Dunia,...
Kinerja Kelas Dunia, Pertamina Call Center 135 Raih Penghargaan Contact Center World Global Awards 2023
Pertamina Buka Layanan...
Pertamina Buka Layanan Pengaduan Selama Nataru Melalui PCC 135
Sindikat Pengedar Obat...
Sindikat Pengedar Obat Terlarang di Banten Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Empat Remaja Mabuk di...
Empat Remaja Mabuk di Madiun Diduga Konsumsi Pil Koplo
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Home Industry Narkoba Jenis PCC di Bogor
Berita Terkini
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
1 jam yang lalu
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
2 jam yang lalu
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
2 jam yang lalu
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
3 jam yang lalu
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
3 jam yang lalu
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved