Antisipasi Peredaran PCC, Polisi Sebar Selebaran di Apotek

Rabu, 20 September 2017 - 00:44 WIB
Antisipasi Peredaran...
Antisipasi Peredaran PCC, Polisi Sebar Selebaran di Apotek
A A A
BANDUNG - Guna mengantisipasi peredaran obat terlarang PCC di Jawa Barat (Jabar), Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memerintahkan jajaran mengawasi peredaran obat keras dan berbahaya tersebut. Kapolda tak mau kecolongan oleh peredaran obat PCC ini.

Untuk itu, Polda Jabar akan menjaga agar obat tersebut tidak beredar di Jabar. "Cek. Kalau ada sikat," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/9/2017).

Sementara itu, Polrestabes Bandung bergerak cepat untuk mencegah peredaran PCC di Kota Bandung. Salah satu caranya, polisi mengecek sejumlah apotek di Kota Bandung dan mengimbau pemilik untuk tidak menjual obat keras itu.

Pengecekan dan pemasangan selebaran berisi imbauan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung pada Selasa (19/9/2017).

Pengecekan dilakukan di dua apotek, yakni Apotek Perintis di kawasan Pasar Baru dan Apotek ABC di Jalan ABC Kota Bandung. "Dari hasil pengecekan tidak kami temukan obat PCC di apotek," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo usai pengecekan.

Selain PCC, ujar Hendro, pihaknya juga mengimbau pemilik apotek tidak menjual obat-obat terlarang lainnya, seperti Magadon dengan zat aktif nitrazepam, Rohypnol dengan zat aktif alprazolam 2 mg, Dekstrometorfan, Tramadol, dan obat-obatan yang mengandung Carisoprodol.

Pelarangan ini, tutur Kapolrestabes, berdasarkan UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan. "Izin produk obat-obatan itu sudah dibatalkan sehingga tidak ada izin edar yang dikeluarkan Balai POM," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar Rusnadi mengatakan, PCC merupakan obat keras yang peredaranya telah ditarik dari pasaran sejak 2015 karena berbahaya. PCC bukan narkoba, sehingga kewenangan penyitaan dan penindakan terhadap para pengedar obat terlarang ini adalah BBPOM.

"Kami telah berkoordinasi dengan BBPOM terkait peredaran obat ini. BNNP Jabar dan BBPOM Bandung meningkatkan kewaspadaan dan berupaya mengantisipasi penyalahgunaan obat ini," kata Rusnadi di Kantor BNNP Jabar, Jalan Terusan Jakarta.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6984 seconds (0.1#10.140)