Antisipasi Peredaran PCC, Polisi Sebar Selebaran di Apotek

Rabu, 20 September 2017 - 00:44 WIB
Antisipasi Peredaran...
Antisipasi Peredaran PCC, Polisi Sebar Selebaran di Apotek
A A A
BANDUNG - Guna mengantisipasi peredaran obat terlarang PCC di Jawa Barat (Jabar), Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memerintahkan jajaran mengawasi peredaran obat keras dan berbahaya tersebut. Kapolda tak mau kecolongan oleh peredaran obat PCC ini.

Untuk itu, Polda Jabar akan menjaga agar obat tersebut tidak beredar di Jabar. "Cek. Kalau ada sikat," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/9/2017).

Sementara itu, Polrestabes Bandung bergerak cepat untuk mencegah peredaran PCC di Kota Bandung. Salah satu caranya, polisi mengecek sejumlah apotek di Kota Bandung dan mengimbau pemilik untuk tidak menjual obat keras itu.

Pengecekan dan pemasangan selebaran berisi imbauan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung pada Selasa (19/9/2017).

Pengecekan dilakukan di dua apotek, yakni Apotek Perintis di kawasan Pasar Baru dan Apotek ABC di Jalan ABC Kota Bandung. "Dari hasil pengecekan tidak kami temukan obat PCC di apotek," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo usai pengecekan.

Selain PCC, ujar Hendro, pihaknya juga mengimbau pemilik apotek tidak menjual obat-obat terlarang lainnya, seperti Magadon dengan zat aktif nitrazepam, Rohypnol dengan zat aktif alprazolam 2 mg, Dekstrometorfan, Tramadol, dan obat-obatan yang mengandung Carisoprodol.

Pelarangan ini, tutur Kapolrestabes, berdasarkan UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan. "Izin produk obat-obatan itu sudah dibatalkan sehingga tidak ada izin edar yang dikeluarkan Balai POM," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar Rusnadi mengatakan, PCC merupakan obat keras yang peredaranya telah ditarik dari pasaran sejak 2015 karena berbahaya. PCC bukan narkoba, sehingga kewenangan penyitaan dan penindakan terhadap para pengedar obat terlarang ini adalah BBPOM.

"Kami telah berkoordinasi dengan BBPOM terkait peredaran obat ini. BNNP Jabar dan BBPOM Bandung meningkatkan kewaspadaan dan berupaya mengantisipasi penyalahgunaan obat ini," kata Rusnadi di Kantor BNNP Jabar, Jalan Terusan Jakarta.
(thm)
Berita Terkait
Kinerja Kelas Dunia,...
Kinerja Kelas Dunia, Pertamina Call Center 135 Raih Penghargaan Contact Center World Global Awards 2023
Pertamina Buka Layanan...
Pertamina Buka Layanan Pengaduan Selama Nataru Melalui PCC 135
Sindikat Pengedar Obat...
Sindikat Pengedar Obat Terlarang di Banten Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Empat Remaja Mabuk di...
Empat Remaja Mabuk di Madiun Diduga Konsumsi Pil Koplo
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Home Industry Narkoba Jenis PCC di Bogor
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
2 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
3 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
3 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
4 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
4 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved