Bukan Apoteker, Tiga Pria Ini Jual Obat Tramadol dan Hexsimer

Selasa, 19 September 2017 - 14:46 WIB
Bukan Apoteker, Tiga...
Bukan Apoteker, Tiga Pria Ini Jual Obat Tramadol dan Hexsimer
A A A
SERANG - Petugas Satuan Narkoba Polres Serang berhasil membongkar praktik penjualan obat terlarang di tiga kios produk kecantikan. Hasilnya, petugas mengamankan tiga pemilik kios dan ribuan butir obat jenis tramadol, hexsimer.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AF di tokonya di Desa Kamansari, Kecamatan Cikande, Kabuaten Serang. MR diamankan di Kampung Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Dan AI diamankan di Perumahan Cikande Permai.

"Ketiga pelaku menyediakan, mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Heximer tanpa memiliki keahlian serta tidak memiliki ijin dari pemerintah," kata Nana kepada wartawan saat rilis di Mapolres Serang, Selasa (19/9/2017).

Dia merinci, dari tangan AF petugas mengamankan barang bukti sebanyak 875 butir Tramadol dan 961 heximer, uang hasil penjualan sebesar Rp770 ribu.

Dari tangan MR sebanyak 60 butir tramadil dan heximer sebanyak 760 butir serta uang hasil penjualan sebanyak Rp32 ribu.

Kemudian dari tangan tersangka Al, petugas berhasil mengamankan barang bukti tramadol sebanya 1234 butir dan 1000 butir heximer serta uang hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.

"Ketiganya terbukti mereka menjual tanpa izin edar ke kalangan remaja yang umumnya pengangguran. Padahal mereka ini bukan apoteker, dan sudah beroprasi selama sebulan lebih” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapat suplai obat dari distributor yang saat ini masih DPO. Dalam sekali pembelian mereka membeli 1.000 butir heximer dan tramadol seharga Rp750 ribu.

Kepada pembeli, mereka mengedarkan dengan membuat paket kecil berisi 10 butir dengan harga Rp10 ribu per paket dengan keuntungan Rp250 ribu.

Akibat aksinya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 197 jo 106 ayat 1 terkait izin edar penjualan obat dan Pasal 98 ayat 2 karena tidak memiliki keahlian farmasi.

"Tersangka juga dikenakan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya diancam 15 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
BNN Ungkap Pabrik Obat...
BNN Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
Ribuan Obat Ilegal Jaringan...
Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi
30.345.000 Butir Obat...
30.345.000 Butir Obat Ilegal Siap Kirim Berhasil Digagalkan Tim Mabes Polri dan Polda DIY
BPOM Temukan 1,6 Juta...
BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air
BBPOM Makassar Temukan...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
BPOM Semarang Musnahkan...
BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat-obatan Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
11 menit yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
58 menit yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
2 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
3 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
4 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved