Bukan Apoteker, Tiga Pria Ini Jual Obat Tramadol dan Hexsimer
A
A
A
SERANG - Petugas Satuan Narkoba Polres Serang berhasil membongkar praktik penjualan obat terlarang di tiga kios produk kecantikan. Hasilnya, petugas mengamankan tiga pemilik kios dan ribuan butir obat jenis tramadol, hexsimer.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AF di tokonya di Desa Kamansari, Kecamatan Cikande, Kabuaten Serang. MR diamankan di Kampung Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Dan AI diamankan di Perumahan Cikande Permai.
"Ketiga pelaku menyediakan, mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Heximer tanpa memiliki keahlian serta tidak memiliki ijin dari pemerintah," kata Nana kepada wartawan saat rilis di Mapolres Serang, Selasa (19/9/2017).
Dia merinci, dari tangan AF petugas mengamankan barang bukti sebanyak 875 butir Tramadol dan 961 heximer, uang hasil penjualan sebesar Rp770 ribu.
Dari tangan MR sebanyak 60 butir tramadil dan heximer sebanyak 760 butir serta uang hasil penjualan sebanyak Rp32 ribu.
Kemudian dari tangan tersangka Al, petugas berhasil mengamankan barang bukti tramadol sebanya 1234 butir dan 1000 butir heximer serta uang hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.
"Ketiganya terbukti mereka menjual tanpa izin edar ke kalangan remaja yang umumnya pengangguran. Padahal mereka ini bukan apoteker, dan sudah beroprasi selama sebulan lebihâ jelasnya.
Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapat suplai obat dari distributor yang saat ini masih DPO. Dalam sekali pembelian mereka membeli 1.000 butir heximer dan tramadol seharga Rp750 ribu.
Kepada pembeli, mereka mengedarkan dengan membuat paket kecil berisi 10 butir dengan harga Rp10 ribu per paket dengan keuntungan Rp250 ribu.
Akibat aksinya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 197 jo 106 ayat 1 terkait izin edar penjualan obat dan Pasal 98 ayat 2 karena tidak memiliki keahlian farmasi.
"Tersangka juga dikenakan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya diancam 15 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AF di tokonya di Desa Kamansari, Kecamatan Cikande, Kabuaten Serang. MR diamankan di Kampung Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Dan AI diamankan di Perumahan Cikande Permai.
"Ketiga pelaku menyediakan, mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Heximer tanpa memiliki keahlian serta tidak memiliki ijin dari pemerintah," kata Nana kepada wartawan saat rilis di Mapolres Serang, Selasa (19/9/2017).
Dia merinci, dari tangan AF petugas mengamankan barang bukti sebanyak 875 butir Tramadol dan 961 heximer, uang hasil penjualan sebesar Rp770 ribu.
Dari tangan MR sebanyak 60 butir tramadil dan heximer sebanyak 760 butir serta uang hasil penjualan sebanyak Rp32 ribu.
Kemudian dari tangan tersangka Al, petugas berhasil mengamankan barang bukti tramadol sebanya 1234 butir dan 1000 butir heximer serta uang hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.
"Ketiganya terbukti mereka menjual tanpa izin edar ke kalangan remaja yang umumnya pengangguran. Padahal mereka ini bukan apoteker, dan sudah beroprasi selama sebulan lebihâ jelasnya.
Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapat suplai obat dari distributor yang saat ini masih DPO. Dalam sekali pembelian mereka membeli 1.000 butir heximer dan tramadol seharga Rp750 ribu.
Kepada pembeli, mereka mengedarkan dengan membuat paket kecil berisi 10 butir dengan harga Rp10 ribu per paket dengan keuntungan Rp250 ribu.
Akibat aksinya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 197 jo 106 ayat 1 terkait izin edar penjualan obat dan Pasal 98 ayat 2 karena tidak memiliki keahlian farmasi.
"Tersangka juga dikenakan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya diancam 15 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)