Bupati Karangasem Keluarkan Surat Edaran Tanggap Darurat Bencana
A
A
A
KARANGASEM - Setelah status Gunung Agung naik ke level Siaga, Pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan, tanggapan darurat bencana selama 14 hari ke depan. Bupati Karangasem IGA Mas Sumantri mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat 362/444/BPBD/2017.
Tanggap darurat bencana selama 14 hari ini ditetapkan terhitung sejak 18 September sampai dengan 1 Oktober 2017. Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa benar telah terjadi bencana alam. Pada Senin 18 September 2017 pada pukul 22.00 Wita yang didahului dengan peningkatan aktivitas gunung Agung dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga).
"Selama 14 hari ke depan pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan tanggap darurat bencana. Adanya hal tersebut mengingat status gunung agung yang meningkat dari level II menjadi level III," terang Bupati Karangasem, Selasa (19/9/2017).
Tanggap darurat bencana selama 14 hari ini ditetapkan terhitung sejak 18 September sampai dengan 1 Oktober 2017. Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa benar telah terjadi bencana alam. Pada Senin 18 September 2017 pada pukul 22.00 Wita yang didahului dengan peningkatan aktivitas gunung Agung dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga).
"Selama 14 hari ke depan pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan tanggap darurat bencana. Adanya hal tersebut mengingat status gunung agung yang meningkat dari level II menjadi level III," terang Bupati Karangasem, Selasa (19/9/2017).
(wib)