Usai Nonton Film Porno, Pria Bejat Ini Cabuli Tiga Putri Tiri
A
A
A
BANDUNG - S (42), warga Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, dibekuk polisi. Pasalnya, pria bejat yang berprofesi tukang kebun di sebuah apartemen ini tega mencabuli tiga putri tirinya, Me (23), Bu (14), Ma (8), berkali-kali sejak akhir Maret sampai Juli 2017.
Kebejatan S akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban, Bu, memberanikan diri mengungkapkan aib tersebut ke pamannya, BS. Kemudian paman korban, BS, melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung pada Minggu (17/9/2017). Setelah menerima laporan, anggota Unit PPA yang dipimpin Iptu Irrene Kania membekuk S di kamar kontrakannya.
Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Imron mengatakan, dalam pemeriksaan akhirnya terungkap bahwa S tak hanya berbuat keji kepada Bu, tapi juga kepada dua putrinya tirinya yang lain, yakni, Me dan Ma.
Ketiga korban saat ini mengalami trauma berat karena telah menjadi korban kebejatan ayah tiri yang menikahi ibu kandung mereka pada Februari 2017 itu.
"Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan nista kepada tiga putri tirinya itu karena tak kuasa membendung nafsu birahi setelah menonton video porno manusia berhubungan intim dengan hewan," kata Imron di Makosatreskrim Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (18/9/2017).
Tindakan nista itu, ujar Imron, dilakukan pelaku pada malam hari, saat ibu kandung korban tak ada di rumah karena bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Pencabulan pertama dialami Me. Kemudian, pelaku menyasar Bu, adik Me. Lantaran tak tahan dicabuli, Me dan Bu kabur dari rumah. Mereka ikut tinggal bersama pamannya, BS. Pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada si bungsu, Ma.
"Pelaku mengancam akan membunuh dan mengusir korban jika tak nenuruti hawa nafsunya. Akhirnya, korban ketakutan dan tak menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada siapa pun," sebut Imron.
"Perbuatan bejat S terhadap ketiga korban berlangsung sejak akhir Maret hingga 27 Juli 2017. Namun korban Bu akhirnya bercerita kepada saudaranya dan terbongkarlah kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku teracam hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.
Pelaku S mengaku, suka menonton video porno hewan dengan manusia sejak memiliki telepon seluler (ponsel) Android. "Setelah menonton video itu saya tidak tahan akhirnya saya lampiaskan ke anak sendiri," pungkasnya.
Kebejatan S akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban, Bu, memberanikan diri mengungkapkan aib tersebut ke pamannya, BS. Kemudian paman korban, BS, melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung pada Minggu (17/9/2017). Setelah menerima laporan, anggota Unit PPA yang dipimpin Iptu Irrene Kania membekuk S di kamar kontrakannya.
Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Imron mengatakan, dalam pemeriksaan akhirnya terungkap bahwa S tak hanya berbuat keji kepada Bu, tapi juga kepada dua putrinya tirinya yang lain, yakni, Me dan Ma.
Ketiga korban saat ini mengalami trauma berat karena telah menjadi korban kebejatan ayah tiri yang menikahi ibu kandung mereka pada Februari 2017 itu.
"Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan nista kepada tiga putri tirinya itu karena tak kuasa membendung nafsu birahi setelah menonton video porno manusia berhubungan intim dengan hewan," kata Imron di Makosatreskrim Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (18/9/2017).
Tindakan nista itu, ujar Imron, dilakukan pelaku pada malam hari, saat ibu kandung korban tak ada di rumah karena bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Pencabulan pertama dialami Me. Kemudian, pelaku menyasar Bu, adik Me. Lantaran tak tahan dicabuli, Me dan Bu kabur dari rumah. Mereka ikut tinggal bersama pamannya, BS. Pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada si bungsu, Ma.
"Pelaku mengancam akan membunuh dan mengusir korban jika tak nenuruti hawa nafsunya. Akhirnya, korban ketakutan dan tak menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada siapa pun," sebut Imron.
"Perbuatan bejat S terhadap ketiga korban berlangsung sejak akhir Maret hingga 27 Juli 2017. Namun korban Bu akhirnya bercerita kepada saudaranya dan terbongkarlah kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku teracam hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.
Pelaku S mengaku, suka menonton video porno hewan dengan manusia sejak memiliki telepon seluler (ponsel) Android. "Setelah menonton video itu saya tidak tahan akhirnya saya lampiaskan ke anak sendiri," pungkasnya.
(nag)