BNN Tegaskan Pengawasan Peredaran Pil PCC Kewenangan BPOM

Sabtu, 16 September 2017 - 02:56 WIB
BNN Tegaskan Pengawasan...
BNN Tegaskan Pengawasan Peredaran Pil PCC Kewenangan BPOM
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Narkotika (BNN) menyatakan terjadi misleading di masyarakat terkait kewenangan pengawasan beredarnya pil zombie PCC (paracetamol, cafein, carisoprodol). Pasalnya, carisoprodol yang terkandung dalam PCC masuk kategori obat keras dan bukan narkotika atau psikotropika.

Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan, carisoprodol yang masuk kategori obat keras dan bukan narkotika atau psikotropika kewenangan pengawasannya ada di BPOM. Sedangkan penegakan hukumnya ditangan kepolisian.

“Jadi BNN tidak terlibat didalam pengawasan, masyarakat sudah misleading karena itu murni obat,” ujar Sulis saat dihubungi SINDOnews, pada Jumat, 15 September 2017 malam tadi. Menurut dia, akan salah apabila BNN ikut serta dalam mengawasi dan menindak para pelaku penyalahgunaan obat PCC tersebut.

Terlebih PCC tidak termasuk didalam UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Meski demikian BNN, lanjut Suli, telah menginstruksikan kepada jajarannya di daerah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat tersebut.

Sebab apabila dikonsumsi dalam jangka panjang efek obat PCC dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh hingga kerusakan syaraf otak. “Makanya BNN pusat mengarahkan agar BNN di daerah mensupport BPOM dan kepolisian. Karena kalau edukasi dan pencegahan BNN memang punya tugas,” kata Sulis.

Sulis memperkirakan beredarnya obat PCC adalah hasil produksi pabrik ilegal yang diedarkan secara gelap oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab dari penjelasan yang diberikan BPOM, obat tersebut telah ditarik dari peredaran sejak 2013.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
2 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
3 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
4 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
6 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
7 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
7 jam yang lalu
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved