BNN Tegaskan Pengawasan Peredaran Pil PCC Kewenangan BPOM

Sabtu, 16 September 2017 - 02:56 WIB
BNN Tegaskan Pengawasan...
BNN Tegaskan Pengawasan Peredaran Pil PCC Kewenangan BPOM
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Narkotika (BNN) menyatakan terjadi misleading di masyarakat terkait kewenangan pengawasan beredarnya pil zombie PCC (paracetamol, cafein, carisoprodol). Pasalnya, carisoprodol yang terkandung dalam PCC masuk kategori obat keras dan bukan narkotika atau psikotropika.

Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan, carisoprodol yang masuk kategori obat keras dan bukan narkotika atau psikotropika kewenangan pengawasannya ada di BPOM. Sedangkan penegakan hukumnya ditangan kepolisian.

“Jadi BNN tidak terlibat didalam pengawasan, masyarakat sudah misleading karena itu murni obat,” ujar Sulis saat dihubungi SINDOnews, pada Jumat, 15 September 2017 malam tadi. Menurut dia, akan salah apabila BNN ikut serta dalam mengawasi dan menindak para pelaku penyalahgunaan obat PCC tersebut.

Terlebih PCC tidak termasuk didalam UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Meski demikian BNN, lanjut Suli, telah menginstruksikan kepada jajarannya di daerah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat tersebut.

Sebab apabila dikonsumsi dalam jangka panjang efek obat PCC dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh hingga kerusakan syaraf otak. “Makanya BNN pusat mengarahkan agar BNN di daerah mensupport BPOM dan kepolisian. Karena kalau edukasi dan pencegahan BNN memang punya tugas,” kata Sulis.

Sulis memperkirakan beredarnya obat PCC adalah hasil produksi pabrik ilegal yang diedarkan secara gelap oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab dari penjelasan yang diberikan BPOM, obat tersebut telah ditarik dari peredaran sejak 2013.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0848 seconds (0.1#10.140)