Mendagri Tetapkan Harry Nugroho jadi Plt Bupati Batubara

Jum'at, 15 September 2017 - 18:59 WIB
Mendagri Tetapkan Harry...
Mendagri Tetapkan Harry Nugroho jadi Plt Bupati Batubara
A A A
MEDAN - Wakil Bupati Batubara, Sumatera Utara RM Harry Nugroho ditetapkan menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) bupati daerah itu. Kebijakan ini dilakukan menyusul Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 13 September lalu dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Batubara.

SK Mendagri bernomor 132.12/4.236/SJ, tanggal 14 September 2017 diserahkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Selanjutnya Gubernur Tengku Erry Nuradi menyerahkan SK tersebut kepada Wakil Bupati Batubara, RM Harry Nugroho.

"Penetapan/penunjukkan Wakil Bupati menjadi Pelaksana Bupati Batubara sesuai ketentuan," ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi pada acara pengarahan dari Mendagri kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan kota Medan, pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan Kota Medan serta Camat dan Lurah se kota Medan, di Aula Martabe kantor Gubsu, Jumat (15/9/2017).

Sementara itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo yang diwawancarai wartawan mengingatkan kepada Plt Bupati Batubara, Harry Nugroho untuk melaksanakan tugas dengan baik, memenuhi janji kepada masyarakat serta membangun komunikasi dengan Gubernur Sumut, Forkopimda dan DPRD Kabupaten Batubara. “Kita ingatkan kepada plt kalau mau maju lagi pada Pilkada 2018, maka jangan sampai menggunakan APBD,” ujar Tjahjo.

Menyikapi kasus OTT yang dilakukan kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Mendagri mengatakan selama ini seluruh pengawasan dan aturan serta arahan mulai dari saber pungli, hingga mengingatkan area rawan korupsi dan lainnya sudah dilakukan. “artinya kalau sampai ada OTT itu kembali kepada orangnya,” tegas Tjahjo.

Dikatakan Tjahjo, setiap pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim, Kejaksaan maupun KPK diluar OTT biasanya memang berkoordinasi dengan dirinya.

“Kalau pemeriksaan diluar OTT itu memang mengajukan izin ke saya. Tapi kalau OTT kan gak mungkin mengajukan izin. Kalau KPK biasanya menyurati saya yang bersangkutan harus disiapkan gantinya. Kalau Bareskrim meminta izin dipanggil untuk diperiksa. Tapi kalau OTT KPK berhak melakukan tanpa izin karena pasti sudah cukup memiliki alat bukti,” terang Tjahjo.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mengapresiasi OTT yang telah dilakukan KPK, sebab diyakininya OTT itu dilakukan berdasarkan data rekaman, sadapan dan OTT dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) KPK. Ke depan, Tjahjo mengatakan jangan ada lagi kepala daerah yang tertangkap OTT karena korupsi, oleh karenanya pihaknya mendorong agar kepala daerah memahami area rawan korupsi.

“Kita juga mendorong KPK agar lebih progresif revolusioner, kepolisian dan kejaksaan juga progresif revolusioner. Untuk perbaikan terus akan kita lakukan. Seperti kepala daerah setiap menang pilkada langsung kami undang ke Jakarta kita buat diklat termasuk istrinya untuk memahami regulasi yang menyangkut area rawan korupsi,” paparnya sembari mengatakan kalau dengan begitu tetap saja terjadi OTT maka hal itu tergantung kembali kepada mentalitas orangnya.

Sementara itu, Plt Bupati Batubara, RM Harry Nugroho mengatakan, dirinya siap untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Batubara.

“Prinsipnya saya akan melanjutkan. Untuk saat ini banyak hal yang masih harus saya pelajari dulu, baru kemudian saya akan melakukan sesuatu yang saya rasa benar dan sesuai aturan,” ujar Harry sembari mengatakan dirinya juga mengimbau kepada seluruh SKPD di jajaran Kabupaten Batubara untuk bekerja sebagaimana mestinya dan tetap berpedoman pada aturan dan hukum.

Di tempat terpisah, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Showroom Suzuki Ada Jadi Mobil, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Jumat (15/9/2017) siang.

Penggeledahan ini disebut-sebut sebagai buntut atas penangkapan Bupati Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu 13 September 2017 kemarin.

Hal itu karena showroom yang berada beberapa puluh meter dari landmark Patung Guru Patimpus Medan itu, merupakan milik Sujendi Tarsono alias Ayen, rekan OK Arya yang juga ikut ditangkap KPK. Ayen disebut-sebut sebagai orang yang menyimpan uang suap yang diberikan kepada OK Arya.

Pantauan di lapangan penggeledahan dijaga ketat oleh personel kepolisian bersenjata lengkap dari Direktorat Sabhara Polda Sumut.

Penyidik KPK datang dengan menumpang mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan langsung masuk dengan membawa satu unit koper yang diduga berisi peralatan penggeledahan.

Sementara personal Polisi bersenjata lengkap berjaga di luar gedung untuk memastikan tidak ada yang masuk ke lokasi penggeledahan. Polisi juga melarang siapapun mendokumentasikan kegiatan penyidik KPK saat memintai keterangan sejumlah karyawan showroom.

"Sekitar jam 11.00 WIB tadi mereka datang. Langsung masuk ke dalam. Karyawan showroom juga sempat ditanyai," timpal Hilman, juru parkir yang bertugas di sekitar showroom.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan itu. Para penyidik KPK yang ada di lokasi tak bersedia memberikan pernyataan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2434 seconds (0.1#10.140)