Polda Kepri Musnahkan Heroin asal Malaysia

Kamis, 14 September 2017 - 22:35 WIB
Polda Kepri Musnahkan...
Polda Kepri Musnahkan Heroin asal Malaysia
A A A
NONGSA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba 10 gram heroin asal Malaysia. Selain itu ikut dimusnahkan sabu seberat 121 gram dan ganja kering asal Aceh seberat 480 gram, Kamis (14/9/2017).

Barang bukti sabu dan heroin tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus dalam air panas mendidih. Sedangkan daun ganja kering dibakar dengan minyak tanah dan disaksikan oleh Tersangka, Polisi, BNNP Kepri, Kejaksaan, BPOM Kepri, dan LSM Granat.

"Barang bukti Sabu dan Heroin ini diamankan oleh Bea Cukai di pelabuhan Internasional Batam center dengan satu tersangka inisial MS, sedangkan Ganja diamankan dari tersangka JH dan MUS dirumah kontrakan mereka," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso didampingi Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon.
Polda Kepri Musnahkan Heroin asal Malaysia
MS diamankan pada Senin (14/8/2017). Tersangka yang merupakan warga negara Malaysia ini kedapatan membawa barang haram sabu dan heroin dari negaranya ke Batam.

Modus yang digunakannya yaitu dengan cara menyembunyikan barang tersebut dalam duburnya yang saat itu sudah dilapisi kondom serupa kapsul. Gerak-geriknya yang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, membuat petugas menahan dan memeriksanya.

"Setelah dirontgen di RS Awalbros, dalam dubur tersangka terdapat barang haram itu," katanya.

JH diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat (25/8/2017) atas kepemilikan narkoba sabu dan daun ganja. Kemudian JH 'menyanyi' barang tersebut dibeli dari MUS.

Setelah pengembangan, pada Sabtu (26/8/2017), Buser Narkoba menangkap MR alias MUS di rumah kontrakannya. Petugas mengamankan ganja miliknya yang disimpan dalam ransel hitam yang diletakkan di bawah meja dapur rumah kontrakannya.

"Sebagian barang bukti (sabu, heroin dan ganja) dikirim ke labfor Polri dan sebagian disisihkan untuk bukti pengadilan," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), pasal 113 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
(rhs)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved