Polda Kepri Musnahkan Heroin asal Malaysia

Kamis, 14 September 2017 - 22:35 WIB
Polda Kepri Musnahkan...
Polda Kepri Musnahkan Heroin asal Malaysia
A A A
NONGSA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba 10 gram heroin asal Malaysia. Selain itu ikut dimusnahkan sabu seberat 121 gram dan ganja kering asal Aceh seberat 480 gram, Kamis (14/9/2017).

Barang bukti sabu dan heroin tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus dalam air panas mendidih. Sedangkan daun ganja kering dibakar dengan minyak tanah dan disaksikan oleh Tersangka, Polisi, BNNP Kepri, Kejaksaan, BPOM Kepri, dan LSM Granat.

"Barang bukti Sabu dan Heroin ini diamankan oleh Bea Cukai di pelabuhan Internasional Batam center dengan satu tersangka inisial MS, sedangkan Ganja diamankan dari tersangka JH dan MUS dirumah kontrakan mereka," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso didampingi Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon.
Polda Kepri Musnahkan Heroin asal Malaysia
MS diamankan pada Senin (14/8/2017). Tersangka yang merupakan warga negara Malaysia ini kedapatan membawa barang haram sabu dan heroin dari negaranya ke Batam.

Modus yang digunakannya yaitu dengan cara menyembunyikan barang tersebut dalam duburnya yang saat itu sudah dilapisi kondom serupa kapsul. Gerak-geriknya yang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, membuat petugas menahan dan memeriksanya.

"Setelah dirontgen di RS Awalbros, dalam dubur tersangka terdapat barang haram itu," katanya.

JH diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat (25/8/2017) atas kepemilikan narkoba sabu dan daun ganja. Kemudian JH 'menyanyi' barang tersebut dibeli dari MUS.

Setelah pengembangan, pada Sabtu (26/8/2017), Buser Narkoba menangkap MR alias MUS di rumah kontrakannya. Petugas mengamankan ganja miliknya yang disimpan dalam ransel hitam yang diletakkan di bawah meja dapur rumah kontrakannya.

"Sebagian barang bukti (sabu, heroin dan ganja) dikirim ke labfor Polri dan sebagian disisihkan untuk bukti pengadilan," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), pasal 113 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
(rhs)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
1 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
2 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
2 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
3 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
3 jam yang lalu
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved