Polda Kepri Musnahkan Heroin asal Malaysia
A
A
A
NONGSA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba 10 gram heroin asal Malaysia. Selain itu ikut dimusnahkan sabu seberat 121 gram dan ganja kering asal Aceh seberat 480 gram, Kamis (14/9/2017).
Barang bukti sabu dan heroin tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus dalam air panas mendidih. Sedangkan daun ganja kering dibakar dengan minyak tanah dan disaksikan oleh Tersangka, Polisi, BNNP Kepri, Kejaksaan, BPOM Kepri, dan LSM Granat.
"Barang bukti Sabu dan Heroin ini diamankan oleh Bea Cukai di pelabuhan Internasional Batam center dengan satu tersangka inisial MS, sedangkan Ganja diamankan dari tersangka JH dan MUS dirumah kontrakan mereka," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso didampingi Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon.
MS diamankan pada Senin (14/8/2017). Tersangka yang merupakan warga negara Malaysia ini kedapatan membawa barang haram sabu dan heroin dari negaranya ke Batam.
Modus yang digunakannya yaitu dengan cara menyembunyikan barang tersebut dalam duburnya yang saat itu sudah dilapisi kondom serupa kapsul. Gerak-geriknya yang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, membuat petugas menahan dan memeriksanya.
"Setelah dirontgen di RS Awalbros, dalam dubur tersangka terdapat barang haram itu," katanya.
JH diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat (25/8/2017) atas kepemilikan narkoba sabu dan daun ganja. Kemudian JH 'menyanyi' barang tersebut dibeli dari MUS.
Setelah pengembangan, pada Sabtu (26/8/2017), Buser Narkoba menangkap MR alias MUS di rumah kontrakannya. Petugas mengamankan ganja miliknya yang disimpan dalam ransel hitam yang diletakkan di bawah meja dapur rumah kontrakannya.
"Sebagian barang bukti (sabu, heroin dan ganja) dikirim ke labfor Polri dan sebagian disisihkan untuk bukti pengadilan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), pasal 113 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Barang bukti sabu dan heroin tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus dalam air panas mendidih. Sedangkan daun ganja kering dibakar dengan minyak tanah dan disaksikan oleh Tersangka, Polisi, BNNP Kepri, Kejaksaan, BPOM Kepri, dan LSM Granat.
"Barang bukti Sabu dan Heroin ini diamankan oleh Bea Cukai di pelabuhan Internasional Batam center dengan satu tersangka inisial MS, sedangkan Ganja diamankan dari tersangka JH dan MUS dirumah kontrakan mereka," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso didampingi Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon.
MS diamankan pada Senin (14/8/2017). Tersangka yang merupakan warga negara Malaysia ini kedapatan membawa barang haram sabu dan heroin dari negaranya ke Batam.
Modus yang digunakannya yaitu dengan cara menyembunyikan barang tersebut dalam duburnya yang saat itu sudah dilapisi kondom serupa kapsul. Gerak-geriknya yang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, membuat petugas menahan dan memeriksanya.
"Setelah dirontgen di RS Awalbros, dalam dubur tersangka terdapat barang haram itu," katanya.
JH diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat (25/8/2017) atas kepemilikan narkoba sabu dan daun ganja. Kemudian JH 'menyanyi' barang tersebut dibeli dari MUS.
Setelah pengembangan, pada Sabtu (26/8/2017), Buser Narkoba menangkap MR alias MUS di rumah kontrakannya. Petugas mengamankan ganja miliknya yang disimpan dalam ransel hitam yang diletakkan di bawah meja dapur rumah kontrakannya.
"Sebagian barang bukti (sabu, heroin dan ganja) dikirim ke labfor Polri dan sebagian disisihkan untuk bukti pengadilan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), pasal 113 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
(rhs)