Bea Cukai Tarempa Sita Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Kamis, 14 September 2017 - 17:37 WIB
Bea Cukai Tarempa Sita...
Bea Cukai Tarempa Sita Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai
A A A
ANAMBAS - Hingga Agustus 2017, Bea Cukai Tipe Pratama Tarempa menyita 977 bungkus rokok tanpa cukai. Rokok tanpa cukai itu disita dari pedagang sejak tahun lalu dan saat ini proses pemusnahan sudah disetujui oleh Kanwil Bea Cukai Karimun.

"977 bungkus rokok yang diamankan sejak operasi tahun lalu. Nanti akan kita memusnahkan barang bukti. Namun kami masih mencari tempat yang memadai untuk pemusnahan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Pratama Tarempa Susetia, Kamis (14/9/2017).

Susetia menambahkan, walaupun sudah dilakukan operasi, peredaran rokok tanpa cukai di Anambas masih marak. Pihaknya juga selalu melakukan edukasi dengan pedagang, agar tidak menjual rokok tanpa cukai, karena hal itu melanggar aturan.

"Peminat rokok tanpa cukai ini memang banyak, karena harganya cukup murah dibandingkan rokok yang dilekat pita cukai. Inilah yang membuat mereka selalu mencari rokok tanpa pita cukai itu. Hal ini sudah kita sosialisasikan kepada pedagang agar tidak membeli dan menjual rokok seperti itu," ujarnya.

Dia menerangkan, Bea Cukai sedang membidik pemasok rokok tanpa cukai di Anambas. Namun, Bea Cukai tidak punya kewenangan untuk memeriksa setiap kapal yang masuk di Pelabuhan Tarempa.

"Kecuali ada laporan dari masyarakat, kita bisa langsung periksa. Jadi tidak sembarangan melakukan operasi," jelasnya.

Ketika disinggung makanan dan minuman yang berasal dari luar negeri, Susetia mengatakan tidak ada yang beredar di Anambas.

"Makanan dan minuman tidak ada beredar di Anambas ini. Parameter kami yakni kapal logistik luar negeri tidak ada masuk ke sini. Bahkan, hingga saat ini kami tidak ada menjumpai makanan dan minuman luar negeri."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2374 seconds (0.1#10.140)