Cabuli ABG 16 Tahun, Napis Ditangkap saat Tidur di Tempat Ibadah
Kamis, 14 September 2017 - 16:15 WIB
Cabuli ABG 16 Tahun, Napis Ditangkap saat Tidur di Tempat Ibadah
A
A
A
JAKARTA - Seorang tukang ojek M Napis (48) dibekuk petugas Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, karena mencabuli gadis di bawah umur AF (16). Napis diringkus tanpa perlawanan saat tidur di salah satu tempt ibadah.
Kapolsek Pancoran Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan, polisi baru saja menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat (1) KUHP. "Pelaku ditangkap saat sedang beristirahat dan tidur di salah satu tempat ibadah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Hari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/9/2017).
Menurut Hari, korban diajak pelaku ke hotel di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan untuk jalan-jalan dan diimingi janji-janji yang membuat korban terpengaruh. Saat di hotel tersebut, korban pun akhirnya dicabuli oleh pelaku.
"Pelaku melakukan pencabulan itu untuk melampiaskan hawa nafsunya lantaran di rumah, pelaku sudah tak diberikan jatah lagi oleh istrinya," katanya.
Kapolsek Pancoran Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan, polisi baru saja menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat (1) KUHP. "Pelaku ditangkap saat sedang beristirahat dan tidur di salah satu tempat ibadah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Hari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/9/2017).
Menurut Hari, korban diajak pelaku ke hotel di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan untuk jalan-jalan dan diimingi janji-janji yang membuat korban terpengaruh. Saat di hotel tersebut, korban pun akhirnya dicabuli oleh pelaku.
"Pelaku melakukan pencabulan itu untuk melampiaskan hawa nafsunya lantaran di rumah, pelaku sudah tak diberikan jatah lagi oleh istrinya," katanya.
(whb)