Universitas Berperan dalam Solusi Jangka Panjang Penanganan Karhutla

Kamis, 14 September 2017 - 15:45 WIB
Universitas Berperan...
Universitas Berperan dalam Solusi Jangka Panjang Penanganan Karhutla
A A A
PALEMBANG - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah menjadi momok yang tak berkesudahan. Pelibatan akademisi menjadi pilihan untuk menemukan solusi jangka panjang. Peran universitas perlu dilibatkan untuk mencari langka-langka yang tepat untuk mencegah karhutla. Hal ini mengemuka dalam kegiatan penandatanganan kerjasama "Desa Mandiri Api", program pencegahan kebakaran lahan berbasis desa antara Minamas dengan Universitas Sriwijaya, di Palembang, Kamis (14/9/2017).

Presiden Direktur PT Minamas Gemilang, Haryanto Tedjawidjaja mengatakan, pemberian pemahaman karhutla dilakukan sejak dini di bangku sekolah. Sehingga ketika dewasa pemikiran tentang tata kelola lahan berkelanjutan dengan metode zero burning tertanam.

Rektor Unsri Anis Saggaff mengatakan, sesuai dengan petunjuk dari para pendahulu, jika pengusaha, pemda dan universitas bersatu, akan menjadi kekuatan. "Kami (universitas) berdiri untuk rakyat, kami miliki banyak ahli dan ilmu. Tapi implementasi yang belum," katanya.

Untuk itu, sambung profesor teknik ini, kita semua harus berubah, karena dunia mengakui iklim berubah.

"Kami menyambut baik kerjasama ini. Ini merupakan mitra korporasi pertama bagi kami dalam mengatasi masalah karhutla. Bersama sama kita akan menyumbangkan ide, pikiran dan tenaga demi tuntasnya permasalahan karhutla, khususnya di Sumsel," timpalnya.

Pada bagian lain PT Minamas Gemilang juga menyerahkan lima unit motor damkar ke Polda Sumsel. Bantuan tersebut diterima langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain.

"Motor damkar untuk mempermudah patroli dan pemadaman yang akan kita sebar di OI, OKI dan lainnya," ujar Kapolda.

Terkait karhutla, Kapolda menegaskan, pihaknya melakukan sejumlah langkah, pertama preventif edukatif dengan sosialisasi, penyebaran informasi, maklumat kapolda dan sebagainya. Kemudian ke perusahaan-perusahaan harus memiliki peralatan, jika tidak bisa dipidana.

Selain itu, sambung Jenderal asal Sumsel ini, memang ada ketentuan boleh membakar dengan lahan 2 hektare. Namun jika terbukti merusak dapat dikenakan pasal. "Melanggar undang undang lingkungan, undang undang perkebunan," tandasnya.

Penandatangan kerjasama Unsri dengan PT Minamas Gemilang terkait program desa peduli api.
(sms)
Berita Terkait
Cegah Kebakaran Hutan...
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Muba Anggarkan Rp10 Miliar
Penyebab Pendakian Belum...
Penyebab Pendakian Belum Dibuka Meski Titik Api Gunung Arjuno-Welirang Sudah Padam
Provinsi Kanada Umumkan...
Provinsi Kanada Umumkan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan, 24.000 Orang Dievakuasi
Kebakaran Hutan di Chile...
Kebakaran Hutan di Chile Tewaskan 40 Orang
Kebakaran California...
Kebakaran California Meluas, Muncul Titik Api Baru di West Hills
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Polisi Intensifkan Patroli Hutan di Blora
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
13 menit yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
11 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
11 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
12 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
12 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved