Polisi Belum Periksa Orang Tua Debora dan Manajemen RS Mitra Keluarga

Kamis, 14 September 2017 - 15:04 WIB
Polisi Belum Periksa...
Polisi Belum Periksa Orang Tua Debora dan Manajemen RS Mitra Keluarga
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kematian bayi malang Tiara Debora S. Sejauh ini, polisi belum memeriksa orang tua korban dan manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus Debora itu dilaporkan dengan laporan model A lantaran kasus tersebut sudah menjadi viral. Saat ini, polisi tengah melakukan klarifikasi, baik terhadap orangtua korban maupun RS Mitra Keluarga.

"Namun, sejauh ini belum pemeriksaan pada orang tua korban karena masih dalam suasana duka. Begitu juga dengan pihak RS Mitra Keluarga," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/9/2017).

Nantinya, lanjut Argo, bila semua pihak yang berkaitan dengan kematian Debora sudah diperiksa, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dalam kasus itu ada tindak pidana dan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Tentunya, dalam waktu dekat ini polisi akan memeriksa semua pihak tersebut.

"Termasuk manajemen RS, kita tanyakan berkaitan dengan apa yang dilakukannya itu, SOP-nya seperti apa, kenapa tak mau terima DP, dan kenapa belum ada koordinasi dengan BPJS," tuturnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, semua keterangan yang tengah dikumpulkan polisi terkait kasus Debora akan dituangkan dalam berkas penyelidikan tersebut. Bila saat gelar perkara itu ada tindak pidana yang ditemukan, kasusnya pun akan dinaikkan ke penyidikan.

"Bila terbukti, tentunya kita terapkan pasal yang diduga Pasal 190 UU Kesehatan," jelasnya. Dia menerangkan, bila dicermati, Pasal 190 UU Kesehatan itu berkaitan dengan pimpinan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang tak memberikan pelayanan atau tindakan medis tergadap pasien dalam kondisi kritis hingga membuat pasien meninggal dunia. Adapun ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara.

"Nanti kami akan lakukan tahapan itu (autopsi pada Debora), tapi bila dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Rekam medis kami belum dapat, mudah-mudahan nanti ada tahapan yang kita dapatkan," katanya.
(whb)
Berita Terkait
UU Omnibus Kesehatan:...
UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital
Sisi Buram Pelayanan...
Sisi Buram Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Peduli Kesehatan Masyarakat Suku Baduy
Rekonstruksi Sistem...
Rekonstruksi Sistem Kesehatan: Menanti Perdebatan Capres dan Cawapres 2024
Upaya Bumame Dekatkan...
Upaya Bumame Dekatkan Layanan Kesehatan dengan Keseharian Masyarakat
Menghadirkan Gagasan...
Menghadirkan Gagasan Keadilan Kesehatan dalam Perdebatan Pilpres 2024
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
37 menit yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
1 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
Hal yang Wajib Diperhatikan...
Hal yang Wajib Diperhatikan Orang Tua sebelum Titipkan Anak ke Daycare
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved