Korupsi Perizinan, Dandan Riza Wardhana Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
A
A
A
BANDUNG - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana (51) terdakwa korupsi perizinan, hanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/9/2017).
Selain itu, Dandan yang dituntut pasal alternatif ketiga, yakni Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, juga didenda Rp50 juta atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Tuntutan ini cukup ringan dibanding ancaman hukuman yang tercantum dalam Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 30/1999 tentang Tipikor yang menyatakan,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang diketuai oleh M Fahrur Rozi, menyampaikan tuntutannya di ruang sidang II PN Bandung.
Tim JPU dalam tuntutannya menyatakan, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi-saksi, dan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dalam perkara itu, telah memenuhi Pasal 157 dan 153 KUHP atau sah sebagai alat bukti.
“Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa Dandan Riza Wardana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau melanggar Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Lucky.
Selain itu, kata JPU, uang sebesar Rp119 juta lebih, Rp12,95 juta, dan Rp63,9 juta hasil korupsi terdakwa disita oleh negara. Begitu pula barang bukti berupa mobil Toyota Kijang Inova dikembalikan ke Pemkot Bandung dan uang tunai Rp128.200.000, USD34.000, 125 Pounsterling serta USD10.000 dikembalikan kepada terdakwa.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah, terdakwa sebagai penyelenggara negara dengan jabatan saat itu Kepala DPMPTSP Kota Bandung, tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Seusai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Tardi meminta terdakwa Dandan yang hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Efran Helmi Juni, Rohman Hidayat, dan Rahmatin Artita.
Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, Rahmatin Artita menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
“Pembelaan bisa diajukan oleh terdakwa sendiri atau diwakili oleh penasihat hukum. Sidang pembelaan akan digelar pada 25 September 2017 mendatang. Dengan demikian sidang ditutup,” kata Tardi.
Selain itu, Dandan yang dituntut pasal alternatif ketiga, yakni Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, juga didenda Rp50 juta atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Tuntutan ini cukup ringan dibanding ancaman hukuman yang tercantum dalam Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 30/1999 tentang Tipikor yang menyatakan,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang diketuai oleh M Fahrur Rozi, menyampaikan tuntutannya di ruang sidang II PN Bandung.
Tim JPU dalam tuntutannya menyatakan, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi-saksi, dan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dalam perkara itu, telah memenuhi Pasal 157 dan 153 KUHP atau sah sebagai alat bukti.
“Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa Dandan Riza Wardana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau melanggar Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Lucky.
Selain itu, kata JPU, uang sebesar Rp119 juta lebih, Rp12,95 juta, dan Rp63,9 juta hasil korupsi terdakwa disita oleh negara. Begitu pula barang bukti berupa mobil Toyota Kijang Inova dikembalikan ke Pemkot Bandung dan uang tunai Rp128.200.000, USD34.000, 125 Pounsterling serta USD10.000 dikembalikan kepada terdakwa.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah, terdakwa sebagai penyelenggara negara dengan jabatan saat itu Kepala DPMPTSP Kota Bandung, tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Seusai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Tardi meminta terdakwa Dandan yang hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Efran Helmi Juni, Rohman Hidayat, dan Rahmatin Artita.
Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, Rahmatin Artita menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
“Pembelaan bisa diajukan oleh terdakwa sendiri atau diwakili oleh penasihat hukum. Sidang pembelaan akan digelar pada 25 September 2017 mendatang. Dengan demikian sidang ditutup,” kata Tardi.
(sms)