Pencuri Dipergoki Korban, Emas 5 Gram Dibuang ke Sumur
A
A
A
TANGGAMUS - Seorang pelaku pencurian berinisal AS, langsung membuang barang-barang hasil kejahatan setelah kepergok korbannya. AS tanpa pikir panjang membuang kalung emas seberat 5 gram ke dalam sumur untuk menghilangkan barang bukti.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda menjelaskan, kejadian ini berawal saat AS menyatroni rumah korban, Arsaji (50) warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (12/9/2017), pukul 09.00 WIB. AS masuk mencongkel pintu rumah saat korban tidak ada, kemudian mengambil uang dan gelang emas yang berada di lemari rumah korban.
"AS merupakan warga Pekon Sukamerindu, Kecamatan Pugung. Sebelumnya dia tepergok istri korban saat melakukan pencurian uang Rp1,5 juta dan gelang emas 5 gram milik korban,” kata Mirga.
Setelah memergoki perbuatan pelaku, istri korban berteriak meminta pertolongan warga. Kemudian AS berhasil ditangkap massa setelah membuang gelang emas ke dalam sumur.
Mirga Nurjuanda menambahkan, atas kejadian tersebut AS dilaporkan korban sesuai LP/B-206/IX/2017/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Pugung tanggal 12 September 2017 dengan kerugian sebesar Rp4,5 Juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda menjelaskan, kejadian ini berawal saat AS menyatroni rumah korban, Arsaji (50) warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (12/9/2017), pukul 09.00 WIB. AS masuk mencongkel pintu rumah saat korban tidak ada, kemudian mengambil uang dan gelang emas yang berada di lemari rumah korban.
"AS merupakan warga Pekon Sukamerindu, Kecamatan Pugung. Sebelumnya dia tepergok istri korban saat melakukan pencurian uang Rp1,5 juta dan gelang emas 5 gram milik korban,” kata Mirga.
Setelah memergoki perbuatan pelaku, istri korban berteriak meminta pertolongan warga. Kemudian AS berhasil ditangkap massa setelah membuang gelang emas ke dalam sumur.
Mirga Nurjuanda menambahkan, atas kejadian tersebut AS dilaporkan korban sesuai LP/B-206/IX/2017/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Pugung tanggal 12 September 2017 dengan kerugian sebesar Rp4,5 Juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(wib)