Warga Terdampak Bandara NYIA Dideadline Pindah 22 September

Selasa, 12 September 2017 - 17:14 WIB
Warga Terdampak Bandara...
Warga Terdampak Bandara NYIA Dideadline Pindah 22 September
A A A
YOGYAKARTA - Warga terdampak pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Kecamatan Temon, Kulonprogo, DIY, harus segera mengosongkan rumah dan lahannya. PT Angkasa Pura I memberikan deadline, maksimal 22 September harus sudah pindah.

Warga berharap pengosongan ditunda satu bulan selepas bulan hijriyah atau suro yang bagi masyarakat Jawa dianggap kurang bagus untuk mengawali kehidupan baru. “Kita minta dikosongkan paling lambat Jumat depan 22 September,” jelas Sujiastono, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I Selasa (12/9).

Angkasa Pura I telah melayangkan surat kepada warga tertanggal 31 Agustus lalu. Surat itu disampaikan kepada kepala desa di lima desa yakni, Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran dan Kebonrejo. PT Angkasa Pura sudah tidak mungkin lagi memberikan perpanjangan.

Mereka sudah memberikan toleransi hingga satu tahun. Pascapembayaran kompensasi lahan dan asset, pada Septem,ber 2016 silam, idealnya warga harus sudah pindah dan mengosongkan. Namun dengan banyak pertimbangan dan menunggu relokasi dibangun, akhirnya ditunda.

“Harapan kita sebelum 21 sudah pindah, agar pembangunan bias lebih cepat,” terangnya.

Bupati Kulonprogo, Hasto, berharap PT Angkasa Pura tidak frontal dalam meminta warga untuk mengosongkan lahan. Namun, bisa dimulai dari lahan yang kosong dan hunian yang sudah tidak ditempati. Sembari jalan, warga akan menyelesaikan pembangunan agar bisa segera ikut pindah.

“Pengosongan bisa lanjut terus tapi tidak semua harus langsung digusur. Kalau masih ada yang menunggu rumahnya ya diberi waktu. Kan banyak spot lahan yang bisa dikerjakan duluan,” pinta Hasto.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2737 seconds (0.1#10.140)