Keluarga Tersangka Kasus Curat Lawan Polisi Ketika Hendak Ditangkap
A
A
A
PRINGSEWU - Selain melakukan perlawanan, keluarga pelaku pencurian dengan pemberatan menolak menerima surat perintah penangkapan yang diberikan oleh kepolisian.
BJ (30), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)10 ponsel dan 30 bungkus rokok di warung milik Atun Sriharyati (28), Pekon Wates Kecamatan Gading, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin malam (11/9/2017).
BJ ditangkap di rumahhya Pekon Tambah Rejo Barat, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Saat penangkapan oleh Polsek Gadingrejo itu BJ melakukan perlawanan dibantu ibu, isteri dan adiknya.
Perlawanan keluarga pelaku itu menyebabkan anggota Polsek Gadingrejo mengalami luka lecet dan memar pada bagian tangan. Meski ada perlawanan, BJ berhasil dibawa ke Polsek,Selasa siang (12/9/2017).
“Surat penangkapakan kami serahkan kepada Kepala Pekon Tambahrejo Barat guna disampaikan kepada keluarga pelaku,” kata Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani.
Polisi menangkap BJ berdasarkan LP/B-103/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo tanggal 04 September 2017, pelapor Atun Sriharyati dengan kerugian 10 ponsel bekas berbagai merk dan 30 bungkus rokok berbagai merk total senilai Rp2 juta.
AKP Sarwani menyebutkan kasus curat itu terjadi pada Jum'at (1/9/2017) pukul 03.00 WIB. Korban mendengar suara sepeda motor berhenti di depan warung, tetapi korban tidak memeriksanya dan kembali tidur.
Sekitar jam 05.00 WIB, korban bangun ternyata pintu warung korban sudah terbuka, kemudian mengecek keadaan warung ternyata barang-barang dagangan milik korban ada yang hilang serta kunci pintu warung yang terbuat dari papan dalam keadaan rusak.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini BJ dan barang buktinya ditahan di Polsek Gading Rejo ditahan di Polsek Gading Rejo. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata AKP Sarwani.
BJ (30), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)10 ponsel dan 30 bungkus rokok di warung milik Atun Sriharyati (28), Pekon Wates Kecamatan Gading, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin malam (11/9/2017).
BJ ditangkap di rumahhya Pekon Tambah Rejo Barat, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Saat penangkapan oleh Polsek Gadingrejo itu BJ melakukan perlawanan dibantu ibu, isteri dan adiknya.
Perlawanan keluarga pelaku itu menyebabkan anggota Polsek Gadingrejo mengalami luka lecet dan memar pada bagian tangan. Meski ada perlawanan, BJ berhasil dibawa ke Polsek,Selasa siang (12/9/2017).
“Surat penangkapakan kami serahkan kepada Kepala Pekon Tambahrejo Barat guna disampaikan kepada keluarga pelaku,” kata Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani.
Polisi menangkap BJ berdasarkan LP/B-103/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo tanggal 04 September 2017, pelapor Atun Sriharyati dengan kerugian 10 ponsel bekas berbagai merk dan 30 bungkus rokok berbagai merk total senilai Rp2 juta.
AKP Sarwani menyebutkan kasus curat itu terjadi pada Jum'at (1/9/2017) pukul 03.00 WIB. Korban mendengar suara sepeda motor berhenti di depan warung, tetapi korban tidak memeriksanya dan kembali tidur.
Sekitar jam 05.00 WIB, korban bangun ternyata pintu warung korban sudah terbuka, kemudian mengecek keadaan warung ternyata barang-barang dagangan milik korban ada yang hilang serta kunci pintu warung yang terbuat dari papan dalam keadaan rusak.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini BJ dan barang buktinya ditahan di Polsek Gading Rejo ditahan di Polsek Gading Rejo. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata AKP Sarwani.
(rhs)