Keluarga Tersangka Kasus Curat Lawan Polisi Ketika Hendak Ditangkap

Selasa, 12 September 2017 - 15:08 WIB
Keluarga Tersangka Kasus...
Keluarga Tersangka Kasus Curat Lawan Polisi Ketika Hendak Ditangkap
A A A
PRINGSEWU - Selain melakukan perlawanan, keluarga pelaku pencurian dengan pemberatan menolak menerima surat perintah penangkapan yang diberikan oleh kepolisian.

BJ (30), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)10 ponsel dan 30 bungkus rokok di warung milik Atun Sriharyati (28), Pekon Wates Kecamatan Gading, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin malam (11/9/2017).

BJ ditangkap di rumahhya Pekon Tambah Rejo Barat, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Saat penangkapan oleh Polsek Gadingrejo itu BJ melakukan perlawanan dibantu ibu, isteri dan adiknya.

Perlawanan keluarga pelaku itu menyebabkan anggota Polsek Gadingrejo mengalami luka lecet dan memar pada bagian tangan. Meski ada perlawanan, BJ berhasil dibawa ke Polsek,Selasa siang (12/9/2017).

“Surat penangkapakan kami serahkan kepada Kepala Pekon Tambahrejo Barat guna disampaikan kepada keluarga pelaku,” kata Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani.

Polisi menangkap BJ berdasarkan LP/B-103/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo tanggal 04 September 2017, pelapor Atun Sriharyati dengan kerugian 10 ponsel bekas berbagai merk dan 30 bungkus rokok berbagai merk total senilai Rp2 juta.

AKP Sarwani menyebutkan kasus curat itu terjadi pada Jum'at (1/9/2017) pukul 03.00 WIB. Korban mendengar suara sepeda motor berhenti di depan warung, tetapi korban tidak memeriksanya dan kembali tidur.

Sekitar jam 05.00 WIB, korban bangun ternyata pintu warung korban sudah terbuka, kemudian mengecek keadaan warung ternyata barang-barang dagangan milik korban ada yang hilang serta kunci pintu warung yang terbuat dari papan dalam keadaan rusak.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini BJ dan barang buktinya ditahan di Polsek Gading Rejo ditahan di Polsek Gading Rejo. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata AKP Sarwani.
(rhs)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
6 jam yang lalu
Infografis
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved