Enam Kali Membegal, Anggota Geng Motor Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 12 September 2017 - 11:26 WIB
Enam Kali Membegal,...
Enam Kali Membegal, Anggota Geng Motor Akhirnya Ditangkap Polisi
A A A
BANDUNG - Setelah enam kali berhasil membegal, aksi Andry Destyana Saputra (19) harus berakhir di balik jeruji besi Polsekta Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung. Anggota geng motor itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Lengkong setelah melakukan pembegalan di depan Hotel Novotel, Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada Senin, 11 September 2017, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsekta Lengkong Kompol Ari Purwantono mengatakan, Andry dan temannya Agung merampas sepeda motor milik korban Rizki Widjaya. Saat itu, korban mengendarai motor Honda Beat sendirian. Andry dan Agung yang berboncengan Yamaha X-Ride memepet korban Rizki. Karena takut pada kedua tersangka, Rizki pun berhenti. Pelaku Agung yang kini berstatus buron, turun dari motor dan hendak memukul Rizki. Korban mundur sehingga pelaku Agung dengan mudah merampas sepeda motor Honda Beat dan tas berisi telepon seluler (ponsel) milik Rizki.

“Setelah itu, Andry dan Agung kabur ke arah Jalan Watukancana. Korban Rizki kemudian berteriak begal. Teriakan ini didengar pengendara motor lain, Michael Kenji dan Rezky Irawan. Dua saksi ini lantas mengejar para pelaku,” kata Ariv didampingi Kanit Reskrim AKP SW Rompas di Mapolsekta Lengkong, Selasa (12/9/2017).

Rezky dan Michael mengikuti pelaku Andry dan Agung dari Jalan Wastukancana-Merdeka-Tamblong-Lengkong Besar-Cikawao-Karapitan. Saat di Jalan Karapitan, kedua saksi melihat banyak orang keluar dari tempat karaoke. Suasana itu dimanfaatkan Rezki dan Michael untuk meminta pertolongan dengan berteriak begal.

“Kebetulan anggota Timsus Unit Reskrim Polsekta Lengkong tengah berpatroli di kawasan itu. Bersama warga, Timsus Unit Reskrim berhasil meringkus tersangka Andry. Sementara tersangka Agung, warga Cijawura, Buahhbatu, meloloskan diri,” ujar Ari.

Selain menangkap tersangka Andry, warga Babakanjati IV RT 007/008, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, petugas juga mengamankan motor Yamaha RX-Ride yabg digunakan Andry untuk membegal. Ponsel dan motor korban Rizki jenis Honda Beat D 2687 IU turut diamankan. “Tersangka Andry yang merupakan anggota geng motor ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutur Kapolsekta.

Sementara tersangka Andry mengaku ikut membegal karena diajak oleh Agung. Terhitung sudah enam kali dia ikut beraksi melakukan pembegalan bersama Agung. Sepeda motor hasil curian mereka jual ke Limbangan, Kabupaten Garut dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. “Agung juga anggota geng motor. Saya sering ikut nongkrong dengan Agung dan kawan-kawannya,” kata Andry.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1935 seconds (0.1#10.140)