Enam Kali Membegal, Anggota Geng Motor Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 12 September 2017 - 11:26 WIB
Enam Kali Membegal,...
Enam Kali Membegal, Anggota Geng Motor Akhirnya Ditangkap Polisi
A A A
BANDUNG - Setelah enam kali berhasil membegal, aksi Andry Destyana Saputra (19) harus berakhir di balik jeruji besi Polsekta Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung. Anggota geng motor itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Lengkong setelah melakukan pembegalan di depan Hotel Novotel, Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada Senin, 11 September 2017, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsekta Lengkong Kompol Ari Purwantono mengatakan, Andry dan temannya Agung merampas sepeda motor milik korban Rizki Widjaya. Saat itu, korban mengendarai motor Honda Beat sendirian. Andry dan Agung yang berboncengan Yamaha X-Ride memepet korban Rizki. Karena takut pada kedua tersangka, Rizki pun berhenti. Pelaku Agung yang kini berstatus buron, turun dari motor dan hendak memukul Rizki. Korban mundur sehingga pelaku Agung dengan mudah merampas sepeda motor Honda Beat dan tas berisi telepon seluler (ponsel) milik Rizki.

“Setelah itu, Andry dan Agung kabur ke arah Jalan Watukancana. Korban Rizki kemudian berteriak begal. Teriakan ini didengar pengendara motor lain, Michael Kenji dan Rezky Irawan. Dua saksi ini lantas mengejar para pelaku,” kata Ariv didampingi Kanit Reskrim AKP SW Rompas di Mapolsekta Lengkong, Selasa (12/9/2017).

Rezky dan Michael mengikuti pelaku Andry dan Agung dari Jalan Wastukancana-Merdeka-Tamblong-Lengkong Besar-Cikawao-Karapitan. Saat di Jalan Karapitan, kedua saksi melihat banyak orang keluar dari tempat karaoke. Suasana itu dimanfaatkan Rezki dan Michael untuk meminta pertolongan dengan berteriak begal.

“Kebetulan anggota Timsus Unit Reskrim Polsekta Lengkong tengah berpatroli di kawasan itu. Bersama warga, Timsus Unit Reskrim berhasil meringkus tersangka Andry. Sementara tersangka Agung, warga Cijawura, Buahhbatu, meloloskan diri,” ujar Ari.

Selain menangkap tersangka Andry, warga Babakanjati IV RT 007/008, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, petugas juga mengamankan motor Yamaha RX-Ride yabg digunakan Andry untuk membegal. Ponsel dan motor korban Rizki jenis Honda Beat D 2687 IU turut diamankan. “Tersangka Andry yang merupakan anggota geng motor ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutur Kapolsekta.

Sementara tersangka Andry mengaku ikut membegal karena diajak oleh Agung. Terhitung sudah enam kali dia ikut beraksi melakukan pembegalan bersama Agung. Sepeda motor hasil curian mereka jual ke Limbangan, Kabupaten Garut dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. “Agung juga anggota geng motor. Saya sering ikut nongkrong dengan Agung dan kawan-kawannya,” kata Andry.
(mcm)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
1 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
2 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
2 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
3 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
3 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
3 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved