Imingi Gadis untuk Kawin Kontrak, Bujang Divonis 3 Tahun Penjara
A
A
A
BATAM - Bujang Bin Rakimun, terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/9/2017).
Sidang putusan kasus TPPO ini dipimpin majelis hakim, Hera Polosia dan Iman Budi serta Reditte. Sementara terdakwa bujang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Hera Polosia.
Lanjut Hera, vonis ini dijatuhkan karena majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti Bersalah Melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU Andi Akbar yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menanggapi putusan itu, JPU Andi Akbar masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Untuk diketahui, penangkapan ini bermula dari laporan Desti Puji Astuti Binti Pujiono, korban yang dijual oleh terdakwa sebagai pekerja seks komersial di Kota Batam.
Menurut pengakuan korban, awalnya ia diawari terdakwa untuk dikawin kontrak dengan seseorang di Kota Batam selama tiga bulan dengan imbalan sebesar Rp150 Juta.
"Awalnya saya direkrut oleh terdakwa dari Jawa Tengah untuk dikawin kontrak selama tiga bulan dengan seseorang di Batam," terang Desti Pada Saat Persidangan.
Masih kata Desti, setibanya di Kota Batam, ia bukannya dikawinkan. Malah dijajakan kepada para lelaki hidung belang dengan tarif Rp150.000.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Kameliya yang merupakan rekan terdakwa di Hotel Bali Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Maret 2017.
Setelah menangkap Kameliya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Bujang Bin Rakimun di Alun-alun Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Jumat tanggal 24 Maret 2017 lalu.
Sidang putusan kasus TPPO ini dipimpin majelis hakim, Hera Polosia dan Iman Budi serta Reditte. Sementara terdakwa bujang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Hera Polosia.
Lanjut Hera, vonis ini dijatuhkan karena majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti Bersalah Melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU Andi Akbar yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menanggapi putusan itu, JPU Andi Akbar masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Untuk diketahui, penangkapan ini bermula dari laporan Desti Puji Astuti Binti Pujiono, korban yang dijual oleh terdakwa sebagai pekerja seks komersial di Kota Batam.
Menurut pengakuan korban, awalnya ia diawari terdakwa untuk dikawin kontrak dengan seseorang di Kota Batam selama tiga bulan dengan imbalan sebesar Rp150 Juta.
"Awalnya saya direkrut oleh terdakwa dari Jawa Tengah untuk dikawin kontrak selama tiga bulan dengan seseorang di Batam," terang Desti Pada Saat Persidangan.
Masih kata Desti, setibanya di Kota Batam, ia bukannya dikawinkan. Malah dijajakan kepada para lelaki hidung belang dengan tarif Rp150.000.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Kameliya yang merupakan rekan terdakwa di Hotel Bali Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Maret 2017.
Setelah menangkap Kameliya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Bujang Bin Rakimun di Alun-alun Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Jumat tanggal 24 Maret 2017 lalu.
(rhs)