Imingi Gadis untuk Kawin Kontrak, Bujang Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 11 September 2017 - 22:11 WIB
Imingi Gadis untuk Kawin...
Imingi Gadis untuk Kawin Kontrak, Bujang Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Bujang Bin Rakimun, terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/9/2017).

Sidang putusan kasus TPPO ini dipimpin majelis hakim, Hera Polosia dan Iman Budi serta Reditte. Sementara terdakwa bujang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang.

"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Hera Polosia.

Lanjut Hera, vonis ini dijatuhkan karena majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti Bersalah Melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU Andi Akbar yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Menanggapi putusan itu, JPU Andi Akbar masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Untuk diketahui, penangkapan ini bermula dari laporan Desti Puji Astuti Binti Pujiono, korban yang dijual oleh terdakwa sebagai pekerja seks komersial di Kota Batam.

Menurut pengakuan korban, awalnya ia diawari terdakwa untuk dikawin kontrak dengan seseorang di Kota Batam selama tiga bulan dengan imbalan sebesar Rp150 Juta.

"Awalnya saya direkrut oleh terdakwa dari Jawa Tengah untuk dikawin kontrak selama tiga bulan dengan seseorang di Batam," terang Desti Pada Saat Persidangan.

Masih kata Desti, setibanya di Kota Batam, ia bukannya dikawinkan. Malah dijajakan kepada para lelaki hidung belang dengan tarif Rp150.000.

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Kameliya yang merupakan rekan terdakwa di Hotel Bali Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Maret 2017.

Setelah menangkap Kameliya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Bujang Bin Rakimun di Alun-alun Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Jumat tanggal 24 Maret 2017 lalu.
(rhs)
Berita Terkait
Proses Hukum Tersangka...
Proses Hukum Tersangka Kasus Perdagangan Manusia Terkendala Saksi
Remaja Perempuan di...
Remaja Perempuan di Makassar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia
Anak 13 Tahun Dilaporkan...
Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Manusia Lintas Provinsi
Aparat Filipina Bongkar...
Aparat Filipina Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia, 2.700 Orang Ditangkap
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Provinsi
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
59 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved