Pencabutan Moratorium Reklamasi Beri Kepastian Hukum

Senin, 11 September 2017 - 22:45 WIB
Pencabutan Moratorium...
Pencabutan Moratorium Reklamasi Beri Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah pusat mencabut moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta dinilai sudah tepat. Karena pencabutan moratorium memberikan kepastian hukum kepada para pengembang.

"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memiliki dasar hukumnya," ujar pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin ketika dihubungi, Senin (11/9/2017).

Apalagi Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi Pulau G. Keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya.

"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," ujar Irman, yang juga berprofesi sebagai advokat.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah mencabut moratorium reklamasi pada Pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pengembang tersebut dinilai telah memenuhi 11 syarat, di antaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan, yang ditetapkan oleh KLH untuk melanjutkan reklamasinya.

Sementara itu, moratorium pembangunan Pulau G dijanjikan pemerintah akan segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, reklamasi Teluk Jakarta harus dilanjutkan untuk mendorong perekonomian Jakarta. “Di negara manapun selalu ada reklamasi. Jika ini dihentikan ya gimana dong. Pemerintah akan melanjutkan reklamasi teluk Jakarta,” tegasnya dalam berbagai kesempatan.

Djarot menuturkan, keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan sejumlah LSM terkait pembangunan Pulau G semakin memperkuat langkah pemerintah melanjutkan proyek ini. “Keputusan MA sudah inkracht dan ini menjadi dasar pencabutan moratorium pulau G,” katanya.
(whb)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
53 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved