DPR Minta Kemenkes Beri Sanksi Dahulu ke RS Mitra Keluarga
Senin, 11 September 2017 - 18:42 WIB
DPR Minta Kemenkes Beri Sanksi Dahulu ke RS Mitra Keluarga
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi terlebih dahulu kepada Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres terkait kematian Tiara Debora Simanjorang. Karena, DPR tak sepakat jika Kemenkes memanggil pihak RS dahulu kemudian memberikan sanksi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar. Sebab, kata dia, sanksi itu dinilai perlu untuk memberikan pelajaran bagi rumah sakit tersebut.
"Jadi begini bu (Menkes-red), jadi bukan panggil dahulu, baru kasih sanksi. Tapi sanksi dahulu," kata Ansory dalam rapat bersama Kemenkes di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Adapun sanksi yang dimaksudnya adalah melarang rumah sakit itu membuka pendaftaran bagi pasien baru. "Administrasi yang masuk baru tutup dahulu," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Hal demikian, kata dia, sama seperti petugas polisi yang menangkap penjahat terlebih dahulu, kemudian diproses. "Ini sudah ada korban bu. Sudah meninggal karena enggak masuk (PICU-red) ini. Untuk sementara tutup dahulu pendaftaran, itu sanksi tegas di situ," katanya.
Sementara pasien yang sudah dirawat di rumah sakit itu tetap harus mendapatkan pengobatan. "(Kalau ditutup-red) masih ada rumah sakit di sekelilingnya kok. Sebagai pelajaran buat dia (RS Mitra Keluarga) bu," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak rumah sakit bisa diperbolehkan kembali membuka pendaftaran bagi pasien baru jika memang tidak ditemukan pelanggaran atas meninggalnya bayi Debora.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi IX DPR Marwan Dasopang. Dirinya juga tidak sepakat jika Kemenkes memangil pihak rumah sakit terlebih dahulu, kemudian memberikan sanksi.
Dasopang juga menginginkan agar Kemenkes memberikan sanksi terlebih dahulu bagi Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. "Korban ini mestinya berada di ruangan PICU, maka itu sudah pelanggaran, jangan dipanggil lagi, sanksi dahulu," kata Dasopang dalam kesempatan sama.
Sekadar diketahui, Tiara Debora Simanjorang, bayi berusia 4 bulan itu meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran pihak Rumah Sakit menolak merawat Debora di ruang PICU. Alasannya, uang orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang dari yang dipinta pihak rumah sakit.
Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar. Sebab, kata dia, sanksi itu dinilai perlu untuk memberikan pelajaran bagi rumah sakit tersebut.
"Jadi begini bu (Menkes-red), jadi bukan panggil dahulu, baru kasih sanksi. Tapi sanksi dahulu," kata Ansory dalam rapat bersama Kemenkes di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Adapun sanksi yang dimaksudnya adalah melarang rumah sakit itu membuka pendaftaran bagi pasien baru. "Administrasi yang masuk baru tutup dahulu," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Hal demikian, kata dia, sama seperti petugas polisi yang menangkap penjahat terlebih dahulu, kemudian diproses. "Ini sudah ada korban bu. Sudah meninggal karena enggak masuk (PICU-red) ini. Untuk sementara tutup dahulu pendaftaran, itu sanksi tegas di situ," katanya.
Sementara pasien yang sudah dirawat di rumah sakit itu tetap harus mendapatkan pengobatan. "(Kalau ditutup-red) masih ada rumah sakit di sekelilingnya kok. Sebagai pelajaran buat dia (RS Mitra Keluarga) bu," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak rumah sakit bisa diperbolehkan kembali membuka pendaftaran bagi pasien baru jika memang tidak ditemukan pelanggaran atas meninggalnya bayi Debora.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi IX DPR Marwan Dasopang. Dirinya juga tidak sepakat jika Kemenkes memangil pihak rumah sakit terlebih dahulu, kemudian memberikan sanksi.
Dasopang juga menginginkan agar Kemenkes memberikan sanksi terlebih dahulu bagi Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. "Korban ini mestinya berada di ruangan PICU, maka itu sudah pelanggaran, jangan dipanggil lagi, sanksi dahulu," kata Dasopang dalam kesempatan sama.
Sekadar diketahui, Tiara Debora Simanjorang, bayi berusia 4 bulan itu meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran pihak Rumah Sakit menolak merawat Debora di ruang PICU. Alasannya, uang orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang dari yang dipinta pihak rumah sakit.
Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
(mhd)