Bawa Sabu, Empat Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Kualanamu
Sabtu, 09 September 2017 - 14:35 WIB
Bawa Sabu, Empat Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Kualanamu
A
A
A
MEDAN - Kedapatan bawa sabu, empat calon penumpang sebuah maskapai dengan nomor penerbangan SJ-0015 rute Kualanamu-Soekarno Hatta diringkus Petugas Keamanan (Avsec) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan itu dilakukan Jumat, 8 September 2017 pukul 21.50 WIB.
Keempat pemuda asal Kalimantan tersebut ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat total 2 kilogram (kg) saat melewati pos pemeriksaan (security check point) bandara. Sabu itu disimpan para pelaku dengan cara menempelkan bungkusannya di tubuh.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, keempat pelaku adalah ANA (25), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan; ARY (22), warga Berabai, Kalsel; VF (19), warga Teluk Betung Barat, Kalimantan Timur; dan EHR (22), warga Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
"Mereka kita tangkap dari Lantai 2 SCP Sentralisasi Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Selain tersangka dan barang bukti sabu, kita juga mengamankan tujuh handphone, empat lembar boarding pass, uang tunai sebesar Rp1,24 juta, serta satu buku berisi catatan pengeluaran selama perjalanan," paparnya, Sabtu (9/9/2017).
Rina menjelaskan, para pelaku tiba di Sumatera Utara pada 7 September 2017. Mereka lalu menginap di salah satu hotel Jalan Sultan Serdang sebelum mengambil sabu itu dari seseorang di kawasan Batangkuis, Deli Serdang.
Setelah mendapat barang haram tersebut, mereka rencananya pulang dengan kembali menaiki pesawat udara. Namun, sebelum berangkat, keempatnya ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Secbuild Bandara Kualanamu.
"Sekitar pukul 00.30 WIB tadi pihak PT Angkasa Pura II menyerahkan pelaku berikut BB (barang bukti) ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang. Sekarang kita masih lidik," ujarnya.
Keempat pemuda asal Kalimantan tersebut ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat total 2 kilogram (kg) saat melewati pos pemeriksaan (security check point) bandara. Sabu itu disimpan para pelaku dengan cara menempelkan bungkusannya di tubuh.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, keempat pelaku adalah ANA (25), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan; ARY (22), warga Berabai, Kalsel; VF (19), warga Teluk Betung Barat, Kalimantan Timur; dan EHR (22), warga Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
"Mereka kita tangkap dari Lantai 2 SCP Sentralisasi Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Selain tersangka dan barang bukti sabu, kita juga mengamankan tujuh handphone, empat lembar boarding pass, uang tunai sebesar Rp1,24 juta, serta satu buku berisi catatan pengeluaran selama perjalanan," paparnya, Sabtu (9/9/2017).
Rina menjelaskan, para pelaku tiba di Sumatera Utara pada 7 September 2017. Mereka lalu menginap di salah satu hotel Jalan Sultan Serdang sebelum mengambil sabu itu dari seseorang di kawasan Batangkuis, Deli Serdang.
Setelah mendapat barang haram tersebut, mereka rencananya pulang dengan kembali menaiki pesawat udara. Namun, sebelum berangkat, keempatnya ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Secbuild Bandara Kualanamu.
"Sekitar pukul 00.30 WIB tadi pihak PT Angkasa Pura II menyerahkan pelaku berikut BB (barang bukti) ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang. Sekarang kita masih lidik," ujarnya.
(zik)