Anak Korban Pencabulan Perlu Perhatian Khusus

Sabtu, 09 September 2017 - 12:40 WIB
Anak Korban Pencabulan...
Anak Korban Pencabulan Perlu Perhatian Khusus
A A A
JAKARTA - Peristiwa eksploitasi anak di bawah umur oleh seorang tokoh agama di Batam yang disertai kejahatan seksual menuai banyak kecaman. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang sudah saatnya seluruh pihak tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan seksual .

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah menjelaskan, KPAI dan KPAID Kepri sudah melakukan koordinasi beserta Kanit PPA setempat memberikan keterangan bahwa Kamis, 6 September 2017 korban sudah bisa dipulangkan ke daerah asal di Jawa Barat.

KPAI sangat mengapresiasi keseriusan kepolisian dalam menetapkan tersangka dan proses rehabilitasi terhadap korban yang jumlahnya kini lebih dari lima mengingat terdapat korban baru yang datang dari Jakarta dengan modus yang sama. Kasus ini pun terus diawasi oleh KPAID Kepri sejak awal sehingga membantu penanganan yang lebih efektif di lokasi kejadian eksploitasi anak tersebut.

"Selain penegakan hukum dan rehabilitasi, anak korban trafficking harus dijamin proses reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat, karena mereka akan menanggung akibat yang sangat fatal. Apalagi korban mengalami perkosaan yang sangat mengguncang psikis, besar harapan kita semua pemerintah memberikan perhatian yang khusus," kata Ai Maryati, Sabtu (9/9/2017).

Menurutnya, proses rehabilitasi korban harus sesuai dengan UU No 21 /2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang menyatakan rehabilitasi kesehatan sebagai pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis, dan rehabilitasi sosial sebagai pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.

"Kemudian hak restitusi yakni selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan saksi/korban harus diperhatikan sejauh mana kerugian korban," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, YCH, seorang tokoh agama di Batam, yang dilaporkan menyekap dan mencabuli tiga orang anak di bawah umur di Batam, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (31/8/2017) pagi. Bersama pelaku turut diamankan dua remaja wanita yang diduga juga menjadi korban pencabulan tokoh agama itu.
(zik)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
50 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
3 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved