Anak Korban Pencabulan Perlu Perhatian Khusus
A
A
A
JAKARTA - Peristiwa eksploitasi anak di bawah umur oleh seorang tokoh agama di Batam yang disertai kejahatan seksual menuai banyak kecaman. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang sudah saatnya seluruh pihak tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan seksual .
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah menjelaskan, KPAI dan KPAID Kepri sudah melakukan koordinasi beserta Kanit PPA setempat memberikan keterangan bahwa Kamis, 6 September 2017 korban sudah bisa dipulangkan ke daerah asal di Jawa Barat.
KPAI sangat mengapresiasi keseriusan kepolisian dalam menetapkan tersangka dan proses rehabilitasi terhadap korban yang jumlahnya kini lebih dari lima mengingat terdapat korban baru yang datang dari Jakarta dengan modus yang sama. Kasus ini pun terus diawasi oleh KPAID Kepri sejak awal sehingga membantu penanganan yang lebih efektif di lokasi kejadian eksploitasi anak tersebut.
"Selain penegakan hukum dan rehabilitasi, anak korban trafficking harus dijamin proses reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat, karena mereka akan menanggung akibat yang sangat fatal. Apalagi korban mengalami perkosaan yang sangat mengguncang psikis, besar harapan kita semua pemerintah memberikan perhatian yang khusus," kata Ai Maryati, Sabtu (9/9/2017).
Menurutnya, proses rehabilitasi korban harus sesuai dengan UU No 21 /2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang menyatakan rehabilitasi kesehatan sebagai pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis, dan rehabilitasi sosial sebagai pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
"Kemudian hak restitusi yakni selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan saksi/korban harus diperhatikan sejauh mana kerugian korban," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, YCH, seorang tokoh agama di Batam, yang dilaporkan menyekap dan mencabuli tiga orang anak di bawah umur di Batam, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (31/8/2017) pagi. Bersama pelaku turut diamankan dua remaja wanita yang diduga juga menjadi korban pencabulan tokoh agama itu.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah menjelaskan, KPAI dan KPAID Kepri sudah melakukan koordinasi beserta Kanit PPA setempat memberikan keterangan bahwa Kamis, 6 September 2017 korban sudah bisa dipulangkan ke daerah asal di Jawa Barat.
KPAI sangat mengapresiasi keseriusan kepolisian dalam menetapkan tersangka dan proses rehabilitasi terhadap korban yang jumlahnya kini lebih dari lima mengingat terdapat korban baru yang datang dari Jakarta dengan modus yang sama. Kasus ini pun terus diawasi oleh KPAID Kepri sejak awal sehingga membantu penanganan yang lebih efektif di lokasi kejadian eksploitasi anak tersebut.
"Selain penegakan hukum dan rehabilitasi, anak korban trafficking harus dijamin proses reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat, karena mereka akan menanggung akibat yang sangat fatal. Apalagi korban mengalami perkosaan yang sangat mengguncang psikis, besar harapan kita semua pemerintah memberikan perhatian yang khusus," kata Ai Maryati, Sabtu (9/9/2017).
Menurutnya, proses rehabilitasi korban harus sesuai dengan UU No 21 /2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang menyatakan rehabilitasi kesehatan sebagai pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis, dan rehabilitasi sosial sebagai pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
"Kemudian hak restitusi yakni selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan saksi/korban harus diperhatikan sejauh mana kerugian korban," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, YCH, seorang tokoh agama di Batam, yang dilaporkan menyekap dan mencabuli tiga orang anak di bawah umur di Batam, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (31/8/2017) pagi. Bersama pelaku turut diamankan dua remaja wanita yang diduga juga menjadi korban pencabulan tokoh agama itu.
(zik)