Tidak Mengakomodir Pedagang Pasar, APPSI Tolak Perda Perpasaran

Sabtu, 09 September 2017 - 04:04 WIB
Tidak Mengakomodir Pedagang...
Tidak Mengakomodir Pedagang Pasar, APPSI Tolak Perda Perpasaran
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpasaran.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APPS M Maulana, mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para pengurus APPSI, termasuk DPW APPSI DKI dan LKBH APPSI. Dari pertemuan itu, pihakanya sepakat untuk menyurati dan menemui pimpinan DPRD DKI untuk meminta penundaan pembahasan raperda perpasaran tersebut.

"Alasan APPSI meminta penundaan ini adalah karena masih ada beberapa poin krusial di dalam draft Raperda yang belum disetujui oleh para stakeholders, yaitu pedagang pasar. Ranperda belum mengakomodir kepentingan para pedagang pasar di DKI," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).

Diketahui , pada 10 Agustus lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan tiga ranperda yang berkaitan dengan perpasaran untuk dibahas DPRD. Ketiga ranperda tersebut yakni tentang perpasaran, tentang PD Pasar Jaya, serta tentang pengelolaan dan pengembangan usaha PD Pasar Jaya.
Menurut Maulana, sebelumnya peraturan tentang perpasaran hanya ada 1 perda, yaitu Perda No 9/2011. “Tapi sekarang mau dipisah dengan mengurangi hak-hak pedagang pasar dan memperkuat peran PD Pasar Jaya yang tadinya hanya sebagai pengelola kini menjadi pengusaha, dan pesaing pedagang pasar," tandasnya.

Ia menambahkan, APPSI melalui LKBH APPSI akan mengirim surat kepada DPRD DKI dan seluruh Fraksi, KPPU, Menteri Perdagangan, hingga Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan protes mereka itu itu.

Ketua LKBH APPSI Robby Ferliansyah mengatakan, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat melindungi pasar tradisional sebagai warisan kearifan lokal dan tidak menyamakannya dengan pasar modern.

"Karena pasar tradisional, khususnya di Jakarta, pada dasarnya dibentuk oleh Belanda dan sebagian lagi dibentuk oleh pedagang pasar itu sendiri. Pemerintah dengan kewenangannya mengambil alih pengelolaan pasar dengan menciptakan PD Pasar Jaya," tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Legislator Makassar...
Legislator Makassar Dorong Pemberdayaan Pasar Tradisional
Sentra Ikan Bulak Surabaya...
Sentra Ikan Bulak Surabaya Bakal Disulap Jadi Sentra Pengolahan Hasil Laut
Khofifah Dorong Pasar...
Khofifah Dorong Pasar Tradisional Terapkan Ganjil Genap
Biar Tak Ada Kerumunan...
Biar Tak Ada Kerumunan Baru, Pasar Tradisional Tetap Dibuka
Pemasangan Tiang Pancang...
Pemasangan Tiang Pancang Pembangunan Pasar Tempe Segera Dilakukan
Pj Wali Kota Makassar...
Pj Wali Kota Makassar Soroti Kondisi Pasar Tradisional
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
2 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
3 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
4 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
5 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
6 jam yang lalu
Infografis
Membedah Chromebook...
Membedah Chromebook Pilihan Nadiem dan Perbandingannya dengan Pasar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved