Dua Kakek Berduel Gara-gara Cangkul, Satu Tewas

Jum'at, 08 September 2017 - 21:16 WIB
Dua Kakek Berduel Gara-gara...
Dua Kakek Berduel Gara-gara Cangkul, Satu Tewas
A A A
KULON PROGO - Dua orang kakek di Kabupaten Kulon Progo, DIY, berduel, Jumat (8/9/2017) sore. Akibatnya, salah seorang di antaranya tewas.

Kasus perkelahian dua orang kakek yang bertetangga ini terjadi di Jalan Dusun, wilayah Pedukuhan Lengkong, Desa Donomulo, Kecamatan Nanggulan, yang tidak jauh dari rumah kedua kakek. Dua kakek yang terlibat duel ini adalah Ngatiman alias Setronadi (80) yang akhirnya tewas, dan Warso Wiyono (69).

Informasi yang berhasil dihimpun, Warso menuding korban meminjam alat pertanian berupa cangkul kecil. Lantaran tidak merasa meminjam, korban menolak untuk mengembalikan. Hal ini memicu keduanya adu mulut, hingga akhirnya terjadi perkelahian. Meski usianya sudah lanjut, mereka saling pukul. Akhirnya, Ngatiman terpukul dan jatuh.

Kejadian ini sebenarnya tidak berlangsung lama, karena beberapa saksi yang melihat kejadian langsung melerai keduanya. Korban yang terluka akhirnya dibawa ke rumahnya. Namun, tidak lama kemudian korban mengembuskan napas yang terakhir.

"Setelah dipisah, korban yang sudah lemas dibawa pulang tetapi akhirnya meninggal," jelas Kanit Reskrim Polsek Nanggulan Iptu Hadi Purwanto.

Menurutnya, begitu mendapatkan laporan, polisi langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Polisi juga mengamankan pelaku ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban dibawa ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta untuk menjalani autopsi.

Pelaku, kata dia, memiliki latar belakang gangguan jiwa. Dia baru saja menjalani perawatan di RSJ Ghrasia di Pakem, Sleman dan baru kembali pada 14 Agustus 2017. Sedangkan alat pertanian yang dipermasalahkan tidak ada. Korban tidak pernah meminjam, tetapi pelaku terus mengejar korban untuk mengembalikan.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan ahli jiwa untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9093 seconds (0.1#10.140)