Pengamat Nilai Dishub DKI Kurang Tegas Terhadap Pemilik Mobil
Jum'at, 08 September 2017 - 08:34 WIB
Pengamat Nilai Dishub DKI Kurang Tegas Terhadap Pemilik Mobil
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil pribadi ternyata sudah tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2014. Sayangnya, Dishub DKI tidak tegas dalam emnindak pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi.
Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto menegaskan, aturan tidak boleh memiliki kendaraan roda empat tanpa garasi di Jakarta memang sudah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Bahkan, selama ini Pemprov DKI terus berupaya untuk melakukan penertiban melalui penderekan bagi kendaraan yang terparkir liar.
Namun, sayangnya penegakan aturan tersebut tidak dibarengi dengan konsistensi. Sehingga, kata dia, banyak parkir liar yang terus menjamur hingga ke pumikman lantaran masyarakat memaksakan kepemilikan mobil tanpa adanya garasi.
"Kalau enggak punya garasi ya harusnya memang enggak boleh punya mobil. Orang lewat pasti terganggu. Dinas perhubungan harus konsisten menertibkan di seluruh wilayah pemukiman, bukan hanya kawasan parkir liar di jalan raya," kata Leksmono saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (8/9/2017).
Polisi, lanjut Leksmono sangat bisa menegakan hukum berupa tidak diterbitkannya surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi mereka pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Namun, lantaran Perda hanya berlaku di Jakarta, agak sulit Polda Metro Jaya melakukan hal itu.
"Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan nomor polisi B hanya untuk Jakarta. Depok, Bekasi, Tangerang juga B. Nah, ini agak sulit polisi bertindak menahan STNK," ungkapnya.
Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto menegaskan, aturan tidak boleh memiliki kendaraan roda empat tanpa garasi di Jakarta memang sudah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Bahkan, selama ini Pemprov DKI terus berupaya untuk melakukan penertiban melalui penderekan bagi kendaraan yang terparkir liar.
Namun, sayangnya penegakan aturan tersebut tidak dibarengi dengan konsistensi. Sehingga, kata dia, banyak parkir liar yang terus menjamur hingga ke pumikman lantaran masyarakat memaksakan kepemilikan mobil tanpa adanya garasi.
"Kalau enggak punya garasi ya harusnya memang enggak boleh punya mobil. Orang lewat pasti terganggu. Dinas perhubungan harus konsisten menertibkan di seluruh wilayah pemukiman, bukan hanya kawasan parkir liar di jalan raya," kata Leksmono saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (8/9/2017).
Polisi, lanjut Leksmono sangat bisa menegakan hukum berupa tidak diterbitkannya surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi mereka pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Namun, lantaran Perda hanya berlaku di Jakarta, agak sulit Polda Metro Jaya melakukan hal itu.
"Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan nomor polisi B hanya untuk Jakarta. Depok, Bekasi, Tangerang juga B. Nah, ini agak sulit polisi bertindak menahan STNK," ungkapnya.
(ysw)