Gara-gara Menghapus Lagu di HP, Rahman Tega Aniaya Anak dan Istri
A
A
A
MERANGIN - Hanya gara-gara lagu kesayangan yang ada di dalam handpone (HP) terhapus oleh anaknya, Abdul Rahman (51) warga Desa Karang Birahi Kecamatan Pamenang, kabupaten Merangin, Jambi tega menganiaya anak dan istrinya sendiri. Merasa diperlakukan tidak senonoh oleh suaminya, istri dan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan Abdul Rahman terjadi di rumahnya. Dimana saat itu Abdul mengecek HP miliknya dan mendapati jika lagu kesayangan telah terhapus.
Mengetahui itu Abdul memarahi anaknya dan menampar hingga mengenai bagian leher. Melihat ada keributan dan terjadi penamparan,istri Abdul memahari Abdul.Tidak terima dimarahi istrinya Abdul malah menggigit tangan istrinya hingga mengakibatkan luka di bagian tangan sebelah kiri.
Usai kejadian, sang istri dan anak pelakupun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang. Usai membuaat laporan, pelaku pun lansung ditangkap oleh anggota Polsek Pamenang.
Namun setelah empat hari tersangka diamankan, korban yang tak lain istri dan anaknya mencabut laporan yang dibuat di Polsek Pamenang dan sepakat berdamai dengan suaminya.
Karena kasus ini adalah delik aduan, maka pihak kepolisian Polsek Pamenang mengabulkan pencabutan berkas pekara KDRT yang dilakukan Abdul. Selanjutnya korban dan pelaku sepakat berdamai di hadapan polisi.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan membenarkan ada kasus KDRT yang ditanganinya. "Ya, ada warga yang melapor jika dianaiya oleh suaminya akibat lagu di handpone suaminya terhapus. Setelah korban melapor pelaku langsung kita tangkap," ucap Sampe Nababan, Kamis (7/9).
Namun Kapolsek juga mengatakan, setelah empat hari berjalan korban mencabut laporannya dan mau berdamai dengan suaminya. Hal itu dikarenakan suaminya telah mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf dengan istrinya.
"Perdamaian antara kedua belah pihak sudah kita lakukan dan kasus ini kita hentikan berdasarkan permintaan korbannya sendiri," pungkasnya.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan Abdul Rahman terjadi di rumahnya. Dimana saat itu Abdul mengecek HP miliknya dan mendapati jika lagu kesayangan telah terhapus.
Mengetahui itu Abdul memarahi anaknya dan menampar hingga mengenai bagian leher. Melihat ada keributan dan terjadi penamparan,istri Abdul memahari Abdul.Tidak terima dimarahi istrinya Abdul malah menggigit tangan istrinya hingga mengakibatkan luka di bagian tangan sebelah kiri.
Usai kejadian, sang istri dan anak pelakupun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang. Usai membuaat laporan, pelaku pun lansung ditangkap oleh anggota Polsek Pamenang.
Namun setelah empat hari tersangka diamankan, korban yang tak lain istri dan anaknya mencabut laporan yang dibuat di Polsek Pamenang dan sepakat berdamai dengan suaminya.
Karena kasus ini adalah delik aduan, maka pihak kepolisian Polsek Pamenang mengabulkan pencabutan berkas pekara KDRT yang dilakukan Abdul. Selanjutnya korban dan pelaku sepakat berdamai di hadapan polisi.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan membenarkan ada kasus KDRT yang ditanganinya. "Ya, ada warga yang melapor jika dianaiya oleh suaminya akibat lagu di handpone suaminya terhapus. Setelah korban melapor pelaku langsung kita tangkap," ucap Sampe Nababan, Kamis (7/9).
Namun Kapolsek juga mengatakan, setelah empat hari berjalan korban mencabut laporannya dan mau berdamai dengan suaminya. Hal itu dikarenakan suaminya telah mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf dengan istrinya.
"Perdamaian antara kedua belah pihak sudah kita lakukan dan kasus ini kita hentikan berdasarkan permintaan korbannya sendiri," pungkasnya.
(nag)