Alat Peraga Dipaku di Pohon, Walhi Jabar Kritik Emil Tak Peduli Lingkungan
A
A
A
BANDUNG - Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar melontarkan kritikan terhadap pemasangan alat kampanye bergambar kandidat calon gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dipaku di pohon.
Ketua Walhi Jabar Dadan Ramdan mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak alat kampanye bergambar Ridwan Kamil yang dipaku di pohon, di antaranya di Purwakarta dan Sukabumi. Selain itu, pihaknya pun menemukan hal yang sama di Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Banjar, dan Ciamis.
"Di Purwakarta dan Sukabumi banyak alat kampanye Ridwan Kamil yang dipaku di pohon. Itu jelas melanggar dan itu jadi indikator tidak adanya komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup," ungkap Dadan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (6/9/2017).
Dadan menjelaskan, pemasangan alat kampanye, seperti spanduk dan baligho yang dipaku di pohon bertentangan dengan semangat menjaga lingkungan. Apalagi, pohon merupakan makhluk hidup yang harus dilindungi.
"Kami menolak para kandidat yang menempelkan alat peraganya di pohon-pohon atau tempat umum yang tidak dibolehkan sesuai aturan. Selain melanggar Revisi Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Pemasangan Alat Peraga, hal itupun merusak lingkungan dan estetika kota," paparnya.
Ketua Walhi Jabar Dadan Ramdan mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak alat kampanye bergambar Ridwan Kamil yang dipaku di pohon, di antaranya di Purwakarta dan Sukabumi. Selain itu, pihaknya pun menemukan hal yang sama di Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Banjar, dan Ciamis.
"Di Purwakarta dan Sukabumi banyak alat kampanye Ridwan Kamil yang dipaku di pohon. Itu jelas melanggar dan itu jadi indikator tidak adanya komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup," ungkap Dadan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (6/9/2017).
Dadan menjelaskan, pemasangan alat kampanye, seperti spanduk dan baligho yang dipaku di pohon bertentangan dengan semangat menjaga lingkungan. Apalagi, pohon merupakan makhluk hidup yang harus dilindungi.
"Kami menolak para kandidat yang menempelkan alat peraganya di pohon-pohon atau tempat umum yang tidak dibolehkan sesuai aturan. Selain melanggar Revisi Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Pemasangan Alat Peraga, hal itupun merusak lingkungan dan estetika kota," paparnya.
(wib)