Dituduh Mencuri Seekor Bandeng, Kakek Wasuri Ngaku Salah Lokasi
A
A
A
PEKALONGAN - Kakek Wasuri (50), divonis 1 bulan kurungan dengan 6 bulan masa percobaan karena mencuri seekor ikan bandeng di tambak milik Warsi (55) di Desa Api-api, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya, polisi sudah berusaha memedasi pelaku dan korban, namun tidak berhasil.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, didampingi Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M Dahyar menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 31 Agustus 2017. Tersangka Wasuri mencuri ikan dengan cara dijaring dan diketahui oleh pemilik tambak sehingga dilaporkan kepada Ketua RT. Anggota Bhabinkamtibmas dan perangkat desa sudah berusaha memediasi antara korban dan pelaku. Namun, tidak ada titik temu sehingga kasus tersebut dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak Kepolisian.
“Kejadian tersebut tergolong dalam pencurian ringan dan kerugian yang diderita korban hanya Rp200.000. Namun, setelah dimediasi tidak ada titik temu sehingga dinaikkan ke penyidikan dan dilakukan sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri Pekalongan. Telah ditetapkan putusan dari Pengadilan Negeri Pekalongan berupa vonis 1 bulan kurungan dengan 6 bulan masa percobaan,” kata M Dahyar, Rabu (6/9/2017).
Sementara itu Wasuri mengaku tidak ada niat mencuri dan menyesali perbuatannya. "Saya disuruh menjaring ikan oleh tetangga, namun salah lokasi. Saat menjaring tiba-tiba ditangkap warga. Waktu itu saya hanya mendapatkan satu ekor ikan bandeng. Saya akui khilaf dan sudah minta maaf," jelasnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, didampingi Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M Dahyar menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 31 Agustus 2017. Tersangka Wasuri mencuri ikan dengan cara dijaring dan diketahui oleh pemilik tambak sehingga dilaporkan kepada Ketua RT. Anggota Bhabinkamtibmas dan perangkat desa sudah berusaha memediasi antara korban dan pelaku. Namun, tidak ada titik temu sehingga kasus tersebut dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak Kepolisian.
“Kejadian tersebut tergolong dalam pencurian ringan dan kerugian yang diderita korban hanya Rp200.000. Namun, setelah dimediasi tidak ada titik temu sehingga dinaikkan ke penyidikan dan dilakukan sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri Pekalongan. Telah ditetapkan putusan dari Pengadilan Negeri Pekalongan berupa vonis 1 bulan kurungan dengan 6 bulan masa percobaan,” kata M Dahyar, Rabu (6/9/2017).
Sementara itu Wasuri mengaku tidak ada niat mencuri dan menyesali perbuatannya. "Saya disuruh menjaring ikan oleh tetangga, namun salah lokasi. Saat menjaring tiba-tiba ditangkap warga. Waktu itu saya hanya mendapatkan satu ekor ikan bandeng. Saya akui khilaf dan sudah minta maaf," jelasnya.
(wib)