Kehilangan Perawan di Kosan Teman, Gadis Manado Lapor Polisi
A
A
A
MANADO - Terbuai rayuan pacar, Gadis Manado berinisial FT (14), Warga Kecamatan Tuminting merelakan keperawanannya direnggut sang kekasih berinisial oleh MAL alias Mef (19), Warga Kepulauan Sangihe.
Persetubuhan tersebut terjadi di salah satu tempat kos di sekitaran Kecamatan Mandolang, dari Pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita, Senin (4/9/2017). Namun, Orang tua korban baru melaporkan ke Mapolresta Manado, Rabu (6/9/2017)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya korban pamitan kepada orang tuanya pada 1 September untuk pergi jalan-jalan, kemudian korban dijemput oleh pelaku. Lalu diajak ke tempat kos teman pelaku.
Korban pun menuruti keinginan pelaku, saat di dalam kamar kos ada teman pelaku. Korban dan pelaku pun hendak jalan-jalan mengelilingi Kota Manado.
"Saya jalan-jalan dengan pelaku dan malam hari tidur di kos teman pelaku bertiga, mungkin karena ada teman palaku jadi Belum merayu saya," terang korban.
Lanjut korban, pada hari Minggu kembali ke kosan dan tidur bertiga. Esok harinya teman pelaku pergi keluar untuk kerja. "Saat berdua di dalam kamar, di situlah pelaku membujuk saya untuk melakukan hubungan suami istri," jelas korban.
Korban sempat menolak rayuan dari pelaku, tapi karena pelaku terus merayu akhirnya korban pasrah memberikan keperawanannya. "Kami melakukan persetubuhan hingga tiga kali, dari Pukul 10.00 Wita hingga siang hari," jelas dia.
Saat korban pulang ke rumah, orangtua korban mencurigai gerak geriknya. Setelah diinterogasi akhirnya korban mengakui persetubuhan tersebut. Tidak terima perbuatan pelaku, orangtua korban menuju ke Mapolresta Manado untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Persetubuhan tersebut terjadi di salah satu tempat kos di sekitaran Kecamatan Mandolang, dari Pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita, Senin (4/9/2017). Namun, Orang tua korban baru melaporkan ke Mapolresta Manado, Rabu (6/9/2017)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya korban pamitan kepada orang tuanya pada 1 September untuk pergi jalan-jalan, kemudian korban dijemput oleh pelaku. Lalu diajak ke tempat kos teman pelaku.
Korban pun menuruti keinginan pelaku, saat di dalam kamar kos ada teman pelaku. Korban dan pelaku pun hendak jalan-jalan mengelilingi Kota Manado.
"Saya jalan-jalan dengan pelaku dan malam hari tidur di kos teman pelaku bertiga, mungkin karena ada teman palaku jadi Belum merayu saya," terang korban.
Lanjut korban, pada hari Minggu kembali ke kosan dan tidur bertiga. Esok harinya teman pelaku pergi keluar untuk kerja. "Saat berdua di dalam kamar, di situlah pelaku membujuk saya untuk melakukan hubungan suami istri," jelas korban.
Korban sempat menolak rayuan dari pelaku, tapi karena pelaku terus merayu akhirnya korban pasrah memberikan keperawanannya. "Kami melakukan persetubuhan hingga tiga kali, dari Pukul 10.00 Wita hingga siang hari," jelas dia.
Saat korban pulang ke rumah, orangtua korban mencurigai gerak geriknya. Setelah diinterogasi akhirnya korban mengakui persetubuhan tersebut. Tidak terima perbuatan pelaku, orangtua korban menuju ke Mapolresta Manado untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(nag)