Polsek Bintan Timur Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Dextro Ilegal

Rabu, 06 September 2017 - 00:45 WIB
Polsek Bintan Timur...
Polsek Bintan Timur Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Dextro Ilegal
A A A
BINTAN TIMUR - Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur menggagalkan pengiriman 12 ton serbuk, diduga obat jenis dextro, di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan Timur, Kepulaun Riau.

Serbuk diduga dextro ini diangkut 3 truk, dengan nomor polisi (nopol) BP 8810 TY, BP 9430 DY, dan BP 8726 BU. Untuk mengelabui petugas, serbuk tersebut dimasukkan ke dalam drum-drum, diduga akan dikirimkan ke Jakarta.

Ketiga sopir truk tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) pada Minggu. Saat ini meringkuk di sel tahanan karena saat penyelidikan tidak dapat menjelaskan asal-usul serbuk yang diduga dextro.

Menurut sumber di Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, tiga truk muatan serbuk tersebut, datang dari Batam menuju Tanjunguban, Bintan Utara (Binut) menggunakan kapal roll on roll off (roro). Sesampainya di pelabuhan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Tanjunguban truck-truck itu melanjutkan perjalanan ke arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Sesampainya di depan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, polisi mencium gelagat mencurigakan dari muatan truk tersebut. Ketika diperiksa didapati serbuk diduga dextro.

Karena sopir tak dapat memberikan penjelasan, akhirnya anggota reskrim mengamankannya ke Mapolsek Bintim. Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman ketika dikonfirmasi mengatakan, ia masih berada di luar daerah. “Nanti saya informasikan,” kata Abdul Rahman.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Mardianto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Polsek Bintan Timur terkait penangkapan serbuk diduga dextro ini.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7857 seconds (0.1#10.140)