Diduga Korupsi Uang Bencana, Dua Pegawai Pemkab Pelalawan Tersangka
A
A
A
PELALAWAN - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana tak terduga. Seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk bantuan korban bencana.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sugeng Riyanta mengatakan, kedua tersangka, adalah LMN dan ASI. "LMN ini merupakan Pejabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). LMN hari ini sudah kita periksa dan langsung dilakukan penahanan,"ucap Sugeng, Selasa (5/9/2017).
Selain dua PNS tersebut, kejaksaan juga menetapkan satu tersangka lagi dari pihak sipil berinisial KS. Berdasarkan hasil penulusuran dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bantuan dana tak terduga itu dianggarkan sebanyak Rp9 miliar lebih dan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.
Dia menegaskan dana untuk bantuan bencana itu mereka gunakan tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya. Selanjutkan dana tersebut tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya fiktif. "Kemudian kegiatannya tidak sesuai peruntukan dan perbuatannya memperkaya orang lain," ujar Sugeng.
Dalam perkara ini, kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 70 saksi. Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi 3 alat bukti dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil korupsi bantuan tak terduga. "Sebagian sudah ada yang memulangkan, tapi masih banyak yang belum mengembalikan. Uang itu harus dikembalikan sebagai kerugian negara," sebutnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sugeng Riyanta mengatakan, kedua tersangka, adalah LMN dan ASI. "LMN ini merupakan Pejabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). LMN hari ini sudah kita periksa dan langsung dilakukan penahanan,"ucap Sugeng, Selasa (5/9/2017).
Selain dua PNS tersebut, kejaksaan juga menetapkan satu tersangka lagi dari pihak sipil berinisial KS. Berdasarkan hasil penulusuran dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bantuan dana tak terduga itu dianggarkan sebanyak Rp9 miliar lebih dan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.
Dia menegaskan dana untuk bantuan bencana itu mereka gunakan tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya. Selanjutkan dana tersebut tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya fiktif. "Kemudian kegiatannya tidak sesuai peruntukan dan perbuatannya memperkaya orang lain," ujar Sugeng.
Dalam perkara ini, kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 70 saksi. Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi 3 alat bukti dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil korupsi bantuan tak terduga. "Sebagian sudah ada yang memulangkan, tapi masih banyak yang belum mengembalikan. Uang itu harus dikembalikan sebagai kerugian negara," sebutnya.
(wib)