Kesaksian Ahli Hukum Pidana Ringankan Buni Yani

Selasa, 05 September 2017 - 14:20 WIB
Kesaksian Ahli Hukum...
Kesaksian Ahli Hukum Pidana Ringankan Buni Yani
A A A
BANDUNG - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Dr M Muzakir hadir di sidang ke-12 perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.

Kesaksian M Muzakir di persidangan sangat meringankan bagi terdakwa Buni Yani. Hal itu terungkap saat Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, meminta pendapat Nuzakir terkait penambahan Pasal 32 UU ITE dalan berita acara pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) di akhir tahap penyidikan.

"Kepada saksi ahli, saya ingin menanyakan, klien kami awalnya hanya diperiksa dengan dua tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE. Namun di akhir penyidikan, tiba-tiba muncul Pasal 32 UU ITE. Yang saya ingin tanyakan, boleh tidak tindakan seperti itu dilakuka,?" kata Aldwin.

M Muzakir mengatakan, pada prinsipnya, penegak hukum melakukan penyidikan didasarkan aduan atau laporan terkait pelanggaran atas satu atau dua pasal. Jika ada pasal tambahan, tentu harus turunannya yang sejenis atau subsideritas. Misalnya, Pasal 365 tentang Pencurian, bisa ditambahkan dengan Pasal 362, 363, dan 364. Karena pasal ini turunnya dan sejenis.

Kalau dikenakkan pasal baru, tentu harus ada aduan baru dan pemeriksaan terkait kejahatan lain yang dituduhkan itu. "Jadi penambahan pasal baru tidak boleh dilakukan jika tidak sejenis. Kalau ada pasal lain atas kreasi jaksa, tanpa proses sebagaimana mestinya, tidak diperkenankan. Ada atau tidak peneriksaan terkait pasal baru yang tidak sejenis, tetap tidak boleh," ungkap Muzakir.

Kemudian Aldwin meminta kembali pendapat Muzakir terhadap unggahan Buni Yani di Facebook. Dia menayangkan slide unggahan FB Buni Yani. "Saya meminta apakah unggahan terdakwa terdapat unsur menyebarkan kebencian?" tanya Aldwin.

Mendapat pertanyaan itu, lagi-lagi, Muzakir memberikan jawaban yang meringankan bagi Buni Yani. Menurut Muxakir, Pasal 27 UU ITE sangat ambigu dan multitafsir.

Dalam pasal itu tidak tegas menyebutkan penghinaan tetapi ada terdapat unsur menghina. Jadi meski pun bahasa yang diunggah di media sosial tidak secara tegas menghina tetapi dinilai terdapat unsur penghinaan, bisa dijerat dengan Pasl 27.

"Menghina dan menebarkan kebencian itu kan jelas. Misalnya, ayo kita bunuh dia. Itu kan jelas mengajak orng melakukan tindak pidana dengan unsur kebencian. Jadi saya menilai unggahan Buni Yani di FB jauh dari unsur menghina atau menebar kebencian," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
M Kece Melaporkan Dugaan...
M Kece Melaporkan Dugaan Penganiayaan saat di Rutan Bareskrim Polri
Polisi Bakal Gandeng...
Polisi Bakal Gandeng Ahli ITE Dalami Kasus Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia
Sule Dipolisikan Atas...
Sule Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Wamenag Sebut UU ITE...
Wamenag Sebut UU ITE Mengatur Aktivitas di Dunia Maya, Termasuk Ceramah
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
18 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved