Dampak Putusan MK dalam UUK DIY, Gelar Sultan Harus Disesuaikan

Senin, 04 September 2017 - 20:57 WIB
Dampak Putusan MK dalam...
Dampak Putusan MK dalam UUK DIY, Gelar Sultan Harus Disesuaikan
A A A
YOGYAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruhnya uji materi UU No13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Pasal 18 ayat (1) huruf m berdampak luas. Gelar Sultan dalam UUK juga harus berubah.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Hestu Cipto Handoyo putusan MK itu tidak berdiri sendiri lantaran terkait pasal-pasal lainnya. “Tidak bisa berdiri sendiri khususnya menyangkut nomenklatur Sultan di ketentuan umum pasal 1 angka 4,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/9/2017).

Dalam Pasal 1 angka 4, UUK No 12 tahun 2013 menyebut Kasultanan Ngayogyakarta, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung turun- temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah. Selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.

“Dengan putusan MK itu, maka sultan yang bertakhta memungkinkan tidak hanya laki-laki. Perempuan dapat menjadi raja dan raja yang bertakhta itu menjadi calon gubernur, gelar sultan harus disesuaikan,” tambahnya.

Hestu berpendapat perubahan UUK tersebut baru akan diberlakukan setelah 2022. Untuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2017-2022 akan tetap berjalan sebagaimana ketentuan sebelum putusan MK.

Sementara, itu Laskar Ratu Mangkubumi (LRM) menyambut baik putusan MK Ini. Laskar yang sejak awal terang-terangan mendukung Sabdaraja dan Dawuhraja ini berencana menggelar wayang sebagai bentuk syukuran.

“Kami akan menggelar wayangan menyambut baik putusan ini. Sejak awal kami memang sudah memprediksikan kemenangan ini,” kata Panglima LRM Siswanta.

Menurut Siswanta, putusan MK ini telah sesuai dengan cita-cita perjuangan LRM. LRM sendiri sudah mendeklarasikan diri mendukung Ratu Mangkubumi sejak 2015 lalu.

Menurut LRM, DIY sudah selaknya dipimpin seorang wanita. LRM juga menyosialisasikan sebagai pengawal dan pengamal Sabdaraja 30 April 2015 serta Dawuhraja 5 Mei 2015.

Sabdaraja berisi perintah perubahan nama dan gelar Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Ka 10. Sedangkan dawuhraja tentang keputusan Hamengku Bawono Ka 10 mengangkat dan mengubah nama putri sulungnya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun menjadi GKR Mangkubumi. “Kami akan konsisten terus mengawal Ratu Magkubumi hingga naik tahta,” tegasnya.

Seperti diketahui masyarakat DIY mendapatkan kado indah. Bertepatan dengan lima tahun peringatan disahkannya UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang membuka jalan tol bagi perempuan untuk menjabat sebagai gubernur DIY.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon seperti tertuang dalam perkara nomor 88/PUU-XIV/2016.

Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m yang selama ini membatasi peluang perempuan telah dibatalkan MK. Dengan putusan ini langkah putri GKR Mangkubumi putri tertua Sri Sultan Hamangku Buwono X untuk menjadi gubernur makin terbuka lebar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)