Gara-gara Tak Kembalikan Ponsel Pinjaman, Zaenuddin Dibunuh 6 Orang
Senin, 04 September 2017 - 19:06 WIB
Gara-gara Tak Kembalikan Ponsel Pinjaman, Zaenuddin Dibunuh 6 Orang
A
A
A
MALANG - Hanya karena perselisihan peminjaman telepon seluler (ponsel), seorang pekerja pembuatan dan penjualan roti di Jalan Kolonel Sugiono IX D, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibunuh beramai-ramai oleh enam orang. Tiga tersangka pembunuhan berencana ini di antaranya masih di bawah umur.
Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Kedungkandang tersebut, berawal dari penemuan mayat laki-laki di sekitar Dam Rolak, yang membendung Sungai Amprong. Korban bernama Zaenuddin alias Cinot (21), warga Sampang, ditemukan tewas dengan luka menganga di leher.
Kepala Polres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan menyebutkan, pembunuhan berawal saat korban asal Pulau Madura itu meminjam ponsel milik salah satu tersangka RD (17), warga Jalan Muharto V B RT 5 RW 6 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kakak kandung RD, MM (26), lalu menghubungi YDS alias F (21), warga Jalan Kalisari RT 5 RW 2 Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, untuk meminta kembali ponsel itu. YDS adalah kekasih RD, yang juga mantan kekasih RD.
Setelah itu, YDS alias F mengajak adik kandungnya DNSK alias V (17) untuk menagih ponsel kepada korban. Dia juga mengajak SFS (16), warga Jalan Kalisari RT 5 RW 2 Kelurahan Wonokoyo dan MT (19) warga Jalan Kalianyar RT 4 RW 1 Kelurahan Wonokoyo. Belakangan diketahui, harga ponsel yang dipinjam korban sekitar Rp500.000. “Berawal dari ponsel yang tidak dikembalikan korban, akhirnya para tersangka mempertanyakan kepada korban. Tetapi, korban memberikan jawaban yang tidak enak dan membuat tersinggung para tersangka,” ujar Hoiruddin.
Setelah upaya menagih gagal, akhirnya para tersangka dengan dimotori YDS alias F, berinisiatif mengajak teman-temannya menganiaya korban. Para tersangka mengelabui korban dengan berpura-pura mengajak korban bertemu di kawasan Velodrome, Sawojajar. Sebelum berangkat, tersangka mengambil senjata tajam di rumahnya, yang digunakan untuk membunuh korban.
Korban yang saat itu memenuhi ajakan para tersangka, tidak menyangka akan dihabisi nyawanya. Dari Velodorome, para tersangka membawa korban ke kawasan Dam Rolak, yang berada di selatan Velodrome, berjarak sekitar 2 km. Korban dihabisi dengan cara dikeroyok beramai-ramai. “Setiap tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. Ada yang memegangi tangan korban dan ada yang mengeksekusi korban,” ungkapnya.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa pisau sepanjang 48 cm, pisau sepanjang 32 cm, pisau sepanjang 22 cm, bambu sepanjang 132 cm, dan sebatang kayu dengan panjang 60 cm. Korban sempat memberikan perlawanan. Bahkan, para tersangka sampai harus melepaskan celana korban karena mereka percaya korban memiliki jimat sehingga tidak bisa dibunuh. Celana korban ditemukan di area Dam Rolak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi menyatakan, proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan cepat. “Pertama kali kami tangkap tersangka MM dan adiknya RD. Penangkapan kami lakukan beberapa jam setelah penemuan mayat korban,” ujarnya.
Setelah itu, polisi mengejar empat tersangka lainnya dan berhasil menangkap mereka pada Jumat, 1 September 2017. Tiga tersangka, yakni YDS alias F; DNSK alias V, dan SFS, ditangkap di sekitar Gadang, Kota Malang, setelah sempat lari ke wilayah Kabupaten Lumajang. Sementara MT ditangkap di wilayah Kelurahan Wonokoyo. “MT ditangkap di rumah salah seorang saudaranya saat akan melarikan diri ke Jakarta,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, yakni pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Kedungkandang tersebut, berawal dari penemuan mayat laki-laki di sekitar Dam Rolak, yang membendung Sungai Amprong. Korban bernama Zaenuddin alias Cinot (21), warga Sampang, ditemukan tewas dengan luka menganga di leher.
Kepala Polres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan menyebutkan, pembunuhan berawal saat korban asal Pulau Madura itu meminjam ponsel milik salah satu tersangka RD (17), warga Jalan Muharto V B RT 5 RW 6 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kakak kandung RD, MM (26), lalu menghubungi YDS alias F (21), warga Jalan Kalisari RT 5 RW 2 Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, untuk meminta kembali ponsel itu. YDS adalah kekasih RD, yang juga mantan kekasih RD.
Setelah itu, YDS alias F mengajak adik kandungnya DNSK alias V (17) untuk menagih ponsel kepada korban. Dia juga mengajak SFS (16), warga Jalan Kalisari RT 5 RW 2 Kelurahan Wonokoyo dan MT (19) warga Jalan Kalianyar RT 4 RW 1 Kelurahan Wonokoyo. Belakangan diketahui, harga ponsel yang dipinjam korban sekitar Rp500.000. “Berawal dari ponsel yang tidak dikembalikan korban, akhirnya para tersangka mempertanyakan kepada korban. Tetapi, korban memberikan jawaban yang tidak enak dan membuat tersinggung para tersangka,” ujar Hoiruddin.
Setelah upaya menagih gagal, akhirnya para tersangka dengan dimotori YDS alias F, berinisiatif mengajak teman-temannya menganiaya korban. Para tersangka mengelabui korban dengan berpura-pura mengajak korban bertemu di kawasan Velodrome, Sawojajar. Sebelum berangkat, tersangka mengambil senjata tajam di rumahnya, yang digunakan untuk membunuh korban.
Korban yang saat itu memenuhi ajakan para tersangka, tidak menyangka akan dihabisi nyawanya. Dari Velodorome, para tersangka membawa korban ke kawasan Dam Rolak, yang berada di selatan Velodrome, berjarak sekitar 2 km. Korban dihabisi dengan cara dikeroyok beramai-ramai. “Setiap tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. Ada yang memegangi tangan korban dan ada yang mengeksekusi korban,” ungkapnya.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa pisau sepanjang 48 cm, pisau sepanjang 32 cm, pisau sepanjang 22 cm, bambu sepanjang 132 cm, dan sebatang kayu dengan panjang 60 cm. Korban sempat memberikan perlawanan. Bahkan, para tersangka sampai harus melepaskan celana korban karena mereka percaya korban memiliki jimat sehingga tidak bisa dibunuh. Celana korban ditemukan di area Dam Rolak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi menyatakan, proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan cepat. “Pertama kali kami tangkap tersangka MM dan adiknya RD. Penangkapan kami lakukan beberapa jam setelah penemuan mayat korban,” ujarnya.
Setelah itu, polisi mengejar empat tersangka lainnya dan berhasil menangkap mereka pada Jumat, 1 September 2017. Tiga tersangka, yakni YDS alias F; DNSK alias V, dan SFS, ditangkap di sekitar Gadang, Kota Malang, setelah sempat lari ke wilayah Kabupaten Lumajang. Sementara MT ditangkap di wilayah Kelurahan Wonokoyo. “MT ditangkap di rumah salah seorang saudaranya saat akan melarikan diri ke Jakarta,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, yakni pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mcm)