5 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Merangin
A
A
A
MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin menangkap lima penambang emas ilegal di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi. Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat dulang, 1 cangkul, 1 chainsaw, 1 unit mesin dompeng, 3 lembar karpet, dan 2 buah alat dulang.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap berinisial M (18), Su (19), M (24), S (25), dan Ng (27). Mereka merupakan warga Purwodadi, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang sedang melakukan aktivitas tambang emas di perkebunan karet milik warga.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut," katanya, Minggu (3/9/2017).
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap berinisial M (18), Su (19), M (24), S (25), dan Ng (27). Mereka merupakan warga Purwodadi, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang sedang melakukan aktivitas tambang emas di perkebunan karet milik warga.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut," katanya, Minggu (3/9/2017).
(wib)