Kijang Pecah Ban Hantam Xenia di Cipali, Lima Tewas

Sabtu, 02 September 2017 - 14:01 WIB
Kijang Pecah Ban Hantam...
Kijang Pecah Ban Hantam Xenia di Cipali, Lima Tewas
A A A
INDRAMAYU - Kecelakaan maut terjadi di KM 132.600 jalur A Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Peristiwa itu melibatkan dua kendaraan, minibus Kijang Super nopol B 1004 EMR dengan Daihatsu Xenia nopol B 1711 UOZ.

Akibat kecelakaan yang terjadi pada Jumat (1/9/2017) pukul 22.30 WIB itu, lima orang tewas (dua tewas di lokasi kejadian dan tiga di rumah sakit), satu luka berat, dan empat luka ringan. Semua korban dibawa ke RSUD Cilameri Subang.

Identitas lima penumpang Kijang yang tewas adalah Sabar Harianto (40) dan Fauza (3), warga Desa Leubeut, Kecamatan Sukaraja Komputer PWI Jaya Blok A1 Nomor 13, RT 01/08 Bogor. Keduanya tewas di TKP. Kemudian, Siti Juhriah (43), Yasin (13), dan Sabira (18), ketiganya tewas di RSUD Ciereng Subang.

Sedangkan lima penumpang Kijang yang mengalami luka yakni Ahmad Nur Aman (sopir Kijang), alamat Jalan Semangka Nomor VI S 133 RT 12/18 Desa Sukatani Kecamatan Tapos Kabupaten Depok. Selanjutnya, Saefudin (48), Siti Atisah (46), Qonitah (11), warga Desa Leubeut, Kecamatan Sukaraja Komputer PWI Jaya Blok A1 Nomor 13, RT 01/08 Bogor, dan Sumayah (16), alamat Perum Sukatani Permai, Jalan Semampa VI 03 RT 12/18, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, minibus Toyota Kijang Super yang dikemudikan Ahmad Nur Aman melaju kencang dari arah Cirebon menuju Jakarta (jalur B). Saat tiba di lokasi kejadian kendaraan nahas itu mengalami pecah ban belakang sebelah kanan.

Kendaraan itu pun oleng ke kanan lalu menyeberang ke jalur berlawanan (jalur A). Kemudian, Kijang terguling beberapa kali dan menimpa minibus Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh Imam Sugianto, melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon.

"Berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara Polres Indramayu, kecelakaan itu terjadi karena pengemudi Kijang melajukan kendaraannya dengan kecepatan yang melebihi batas. Karena itu, Polres Indramayu menetapkan Ahmad Nur Aman, sopir minibus Kijang dalam kecelakaan ini sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (2/9/2017).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7124 seconds (0.1#10.140)