Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 25,3 Ton Bawang Ilegal
A
A
A
LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan bawang selundupan sebanyak 2.662 karung seberat 25,3 ton pada Rabu (30/8/2017). Bawang selundupan tersebut awalnya akan dihibahkan, namun mengingat kondisinya yang sudah busuk, pemerintah memutuskan untuk memusnahkan bawang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Asep Munandar mengatakan, bawang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pencegahan yang dilakukan oleh aparat TNI Angkatan Laut di Alur Kuala Jambo Aye Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara.
"Dari hasil pencegahan tersebut, pihak TNI melimpahkan perkara ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut," kata Asep.
Asep menambahkan, awalnya bawang merah tersebut direncanakan dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
"Tetapi setelah dilakukan pengecekan terakhir ternyata kondisi bawang merah tersebut tidak bisa digunakan lagi karena sudah membusuk sehingga diusulkan untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun ke dalam tanah supaya tidak bisa digunakan lagi," pungkas Asep.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Asep Munandar mengatakan, bawang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pencegahan yang dilakukan oleh aparat TNI Angkatan Laut di Alur Kuala Jambo Aye Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara.
"Dari hasil pencegahan tersebut, pihak TNI melimpahkan perkara ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut," kata Asep.
Asep menambahkan, awalnya bawang merah tersebut direncanakan dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
"Tetapi setelah dilakukan pengecekan terakhir ternyata kondisi bawang merah tersebut tidak bisa digunakan lagi karena sudah membusuk sehingga diusulkan untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun ke dalam tanah supaya tidak bisa digunakan lagi," pungkas Asep.
(zik)