Jelang Idul Adha, Truk Besar Dilarang Beroperasi di Jabar

Rabu, 30 Agustus 2017 - 14:31 WIB
Jelang Idul Adha, Truk...
Jelang Idul Adha, Truk Besar Dilarang Beroperasi di Jabar
A A A
BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan instruksi terkait larangan beroperasi bagi truk-truk bersumbu lebih dari tiga sumbu selama libur Hari Raya Idul Adha 2018.

Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik mengatakan, larangan beroperasi bagi truk-truk besar itu dimulai sejak Kamis (31/8/2017) hingga Minggu (3/9/3017) di seluruh wilayah Jabar.

Larangan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang saat Libur Panjang Idul Adha.

"Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, mulai 31 Agustus pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September pukul 06.00-23.59 WIB, kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari tiga sumbu dilarang beroperasi," tegas Dedi di Bandung, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya, larangan tersebut berlaku di jalan-jalan nasional baik tol maupun non-tol, jalur wisata, hingga jalur-jalur alternatif. Larangan ini pun berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bangunan dan air minum dalam kemasan.

"Larangan berlaku juga pada truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer," papar Dedi.

Meski begitu, pihaknya memberikan kompensasi bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, serta bahan-bahan pokok, seperti beras, gula pasir, daging sapi, daging ayam, dan telur.

"Lalu pengangkut pupuk, susu murni, bahan baku ekspor impor dari lokasi home industri ke pelabuhan," sebutnya.

Sementara untuk air minum dalam kemasan, Dedi mengimbau agar pengangkutannya menggunakan truk bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.

"Untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama melalui moda darat diberikan prioritas," katanya.

Dedi juga memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9657 seconds (0.1#10.140)