Jelang Idul Adha, Truk Besar Dilarang Beroperasi di Jabar

Rabu, 30 Agustus 2017 - 14:31 WIB
Jelang Idul Adha, Truk...
Jelang Idul Adha, Truk Besar Dilarang Beroperasi di Jabar
A A A
BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan instruksi terkait larangan beroperasi bagi truk-truk bersumbu lebih dari tiga sumbu selama libur Hari Raya Idul Adha 2018.

Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik mengatakan, larangan beroperasi bagi truk-truk besar itu dimulai sejak Kamis (31/8/2017) hingga Minggu (3/9/3017) di seluruh wilayah Jabar.

Larangan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang saat Libur Panjang Idul Adha.

"Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, mulai 31 Agustus pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September pukul 06.00-23.59 WIB, kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari tiga sumbu dilarang beroperasi," tegas Dedi di Bandung, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya, larangan tersebut berlaku di jalan-jalan nasional baik tol maupun non-tol, jalur wisata, hingga jalur-jalur alternatif. Larangan ini pun berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bangunan dan air minum dalam kemasan.

"Larangan berlaku juga pada truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer," papar Dedi.

Meski begitu, pihaknya memberikan kompensasi bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, serta bahan-bahan pokok, seperti beras, gula pasir, daging sapi, daging ayam, dan telur.

"Lalu pengangkut pupuk, susu murni, bahan baku ekspor impor dari lokasi home industri ke pelabuhan," sebutnya.

Sementara untuk air minum dalam kemasan, Dedi mengimbau agar pengangkutannya menggunakan truk bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.

"Untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama melalui moda darat diberikan prioritas," katanya.

Dedi juga memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(rhs)
Berita Terkait
Cerita Faiz Arsyad,...
Cerita Faiz Arsyad, Mahasiswa Indonesia yang Pertama Kali Rayakan Idul Adha di Rusia
Hari Raya Idul Adha,...
Hari Raya Idul Adha, Ustaz Najmi Umar Bakkar : Jangan Ragu Bahwa Allah Itu Ada
Haedar Nashir: Inti...
Haedar Nashir: Inti dari Idul Adha Adalah Jiwa dan Semangat Berbagi
27 Ucapan Selamat Idul...
27 Ucapan Selamat Idul Adha 2024 untuk Teman, Bisa Jadi Referensi Berbagi Pesan
Rayakan Idul Adha, J99...
Rayakan Idul Adha, J99 Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke Enam Kota
Tarekat Tajjul Khalwatiyah...
Tarekat Tajjul Khalwatiyah Gowa Salat Idul Adha Hari Ini
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved