Pilgub Jabar, Rp8 Miliar Disiapkan untuk Verifikasi Calon Perseorangan

Rabu, 30 Agustus 2017 - 09:35 WIB
Pilgub Jabar, Rp8 Miliar Disiapkan untuk Verifikasi Calon Perseorangan
Pilgub Jabar, Rp8 Miliar Disiapkan untuk Verifikasi Calon Perseorangan
A A A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk proses verifikasi calon perseorangan di Pilgub Jawa Barat 2018. Proses verifikasi berjalan dalam beberapa tahap hingga akhirnya yang bersangkutan dinyatakan bisa maju di pilgub atau tidak.

"Kurang lebih kita siapkan sekitar Rp8 miliar untuk verifikasi calon perseorangan jika ada pasangan yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq, Rabu (30/8/2017).

Proses untuk calon perseorangan sendiri berjalan lebih awal dibanding calon yang diusung partai. Pasangan calon perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan warga berupa fotokopi KTP atau surat keterangan identitas diri dari Disdukcapil, minimal 2.132.589 lembar.

Bukti dukungan itu harus berasal dari minimal 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Adapun penyerahannya ke KPU Jawa Barat terhitung 22-26 November 2017.

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi bahkan akan dilakukan dengan cara pengecekan langsung ke lapangan.

"Nanti dicek satu per satu, warga yang menyerahkan dukungannya didatangi dan ditanya benar tidak mendukung pasangan ini," ungkap Endun.

Dengan cara seperti itu, akan bisa diketahui apakah dukungan yang dimiliki kandidat benar-benar riil atau tidak. Jika pemilik KTP tidak merasa memberikan dukungan dan menyerahkan fotokopi KTP, dukungan itu tidak akan lolos verifikasi.

Salah satu biaya dari Rp8 miliar itu digunakan untuk verifikasi dari pintu ke pintu tersebut. Untuk satu lembar fotokopi KTP, petugas akan mendapat insentif Rp1.500. Artinya, jika satu petugas melakukan verifikasi terhadap 100 lembar, akan mendapat bayaran Rp150 ribu.

Selain itu, biaya yang disiapkan KPU juga akan digunakan untuk berbagai kebutuhan segala proses terkait verifikasi calon perseorangan. Salah satunya adalah kebutuhan logistik.

Sementara, untuk melakukan verifikasi tersebut, diperkirakan melibatkan petugas yang cukup banyak. "Bisa jadi akan ada lebih dari 25 ribu petugas yang terlibat," ucap Endun.

Untuk pengumuman hasil verifikasi tersebut, KPU sudah menetapkan tanggal 1-3 Januari 2018. Nantinya, para kandidat calon perseorangan akan tahu jumlah dukungan hasil verifikasi.

Jika ternyata kurang dari syarat, kandidat wajib menambah jumlah dukungan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Misalnya, jika kurang 100 ribu dukungan, yang bersangkutan harus menambah 200 ribu dukungan. Dukungan dikumpulkan 18-20 Januari 2018. Dukungan itu kemudian akan diverifikasi kembali.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8914 seconds (0.1#10.140)