Kakek Penganiaya Nenek dan Cucu Nangis saat Diinterogasi TNI

Senin, 28 Agustus 2017 - 20:42 WIB
Kakek Penganiaya Nenek dan Cucu Nangis saat Diinterogasi TNI
Kakek Penganiaya Nenek dan Cucu Nangis saat Diinterogasi TNI
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Suwarno (58) menangis tersedu-sedu saat diinterogasi anggota intel Kodim 1014/Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Padahal Suwarno yang dikenal sebagai preman kampung dan bertubuh bertato, kerap menganiaya istrinya Maysunah (42) hingga bersembunyi di gubuk di tengah kebun sawit bersama cucunya, Okta Novita Sari (12).

Suwarno dijemput anggota Kodim 1014/Pangkalan Bun di rumahnya Jalan Abdul Ancis RT 10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) untuk dibawa ke Dinas Sosial guna dipertemukan dengan istri dan cucunya, Senin (28/8/2017) siang.
Saat diinterogasi anggota TNI, Suwarno awalnya justru menjawab dengan nada tinggi. Sontak anggota intel Kodim 1014/Pangkalan Bun Sertu Heri Asdar SH naik pitam dan menantang berduel. Namun saat ditantang jagoan kampung ini justru ciut dan nangis tersedu sedu.

"Awalnya saya kan Tanya, kenapa istri dan cucu kabur dari rumah 9 hari tidak dicari. Justru dia jawab dengan nada tinggi. Saya tantang saja dan malah dia nangis," ujar Nanda nama panggilan anggota Intel Kodim 1014/Pangkalan Bun ini.

Sementara itu, Suwarno dengan sambil terisak dipertemukan dengan istri dan cucunya. Dia minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Ayo pulang ke rumah, bapak bisa mati kalau kalian tidak pulang. Bapak ngga akan mengulangi lagi," ucapnya di saksikan anggota TNI, petugas Dinas Sosial dan Lurah Sidorejo Yudha.

Awalnya sang istri dan cucu tak mau pulang ke rumah karena trauma disiksa Suwarno lagi. Namun dengan pendekatan yang dilakukan akhirnya Maysunah luluh dan mau pulang dengan syarat dibuat surat pernyataan. "Iya saya mau pulang tapi saya minta ada surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi penyiksaan," ujar Maysunah sambil menangis.

Sementara itu, Lurah Sidorejo Yudha mengatakan, dengan surat pernyataan diharapkan pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya dan keluarga mereka kembali utuh. "Jika mengulang lagi pelaku akan diproses hukum," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6982 seconds (0.1#10.140)
pixels