Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Harus Kantongi 2,1 Juta KTP
A
A
A
BANDUNG - Pilgub Jawa Barat memang baru akan berlangsung Juni 2018. Tapi, kandidat yang ingin maju tidak bisa berleha-leha, terutama dari jalur perseorangan.
Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, calon perseorangan harus memiliki dukungan berupa fotokopi KTP atau surat keterangan identitas diri lebih dari 2,1 juta.
"Di Jawa Barat, calon perseorangan minimal harus menyerahkan 2.132.589 fotokopi KTP atau surat keterangan. Jumlah itu harus tersebar dari 14 kabupaten/kota," kata Endun, Senin (28/8/2017).
Jumlah yang ditetapkan itu menurutnya sudah berdasarkan perhitungan. Artinya, angka yang ditetapkan memiliki dasar yang kuat.
Dukungan yang terkumpul pun nantinya harus diserahkan ke KPU Jawa Barat untuk diverifikasi. Tapi, untuk mengantisipasi adanya KTP yang tidak lolos verifikasi, calon perseorangan diimbau membawa jumlah dukungan lebih dari yang dipersyaratkan.
"Biar lebih aman sebaiknya membawa lebih dari 2,5 juta," ujar Endun.
Tapi, hal itu tidak berlaku mutlak. Jika calon perseorangan hanya ingin membawa dukungan sesuai persyaratan, hal itu diperbolehkan. Namun, jika setelah diverifikasi jumlah dukungan sah tidak seusia syarat, kemungkinan yang bersangkutan tidak akan diloloskan menjadi kandidat.
Sementara secara lengkap, segala hal terkait syarat pencalonan perseorangan itu akan diumumkan KPU Jawa Barat siang nanti.
Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, calon perseorangan harus memiliki dukungan berupa fotokopi KTP atau surat keterangan identitas diri lebih dari 2,1 juta.
"Di Jawa Barat, calon perseorangan minimal harus menyerahkan 2.132.589 fotokopi KTP atau surat keterangan. Jumlah itu harus tersebar dari 14 kabupaten/kota," kata Endun, Senin (28/8/2017).
Jumlah yang ditetapkan itu menurutnya sudah berdasarkan perhitungan. Artinya, angka yang ditetapkan memiliki dasar yang kuat.
Dukungan yang terkumpul pun nantinya harus diserahkan ke KPU Jawa Barat untuk diverifikasi. Tapi, untuk mengantisipasi adanya KTP yang tidak lolos verifikasi, calon perseorangan diimbau membawa jumlah dukungan lebih dari yang dipersyaratkan.
"Biar lebih aman sebaiknya membawa lebih dari 2,5 juta," ujar Endun.
Tapi, hal itu tidak berlaku mutlak. Jika calon perseorangan hanya ingin membawa dukungan sesuai persyaratan, hal itu diperbolehkan. Namun, jika setelah diverifikasi jumlah dukungan sah tidak seusia syarat, kemungkinan yang bersangkutan tidak akan diloloskan menjadi kandidat.
Sementara secara lengkap, segala hal terkait syarat pencalonan perseorangan itu akan diumumkan KPU Jawa Barat siang nanti.
(zik)