Satresnarkoba Polresta Manado Tangkap Pengedar 555 Butir Triple-X
A
A
A
MANADO - Satuan Reserse Anti Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado membongkar peredaran obat terlarang triple-x di Kota Manado. Polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial A di rumah W di Lorong Potlot, Kelurahan Singkil 2, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Kamis 24 Agustus 2017.
“Ada 555 butir sebagai barang bukit serta uang Rp100.000 hasil transaksi menjual 5 butir triple-x kepada W,” kata Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis dan Kasubbag Humas Polresta AKP Rolly Sahelangi, saat jumpa pers di Polresta Manado, Jumat (25/8/2017).
Elia menjelaskan, adanya transaksi barang tersebut sudah tercium anggotanya atas informasi dari masyarakat. Kepolisian juga sudah mengincar tersangka karena bagian merupakan jaringan pengedar narkoba atas info dari sejumlah tersangka yang sudah tertangkap lebih dulu oleh Polda Sulut.
Dari informasi itulah timnya menangkap tersangka A di rumah W yang saat itu sedang bersama keluarganya. Namun, tersangka A membantah jika triple-x itu untuk diperjualbelikan. “Saya hanya untuk konsumsi sendiri,” ujarnya singkat.
Tertangkapnya A menambah panjang para pelaku yang tertangkap akibat memperjualbelikan triple-x tersebut. “Tersangka akan dikenai Pasal 197 sub 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan,” tambah Kompol Elia Maramis.
“Ada 555 butir sebagai barang bukit serta uang Rp100.000 hasil transaksi menjual 5 butir triple-x kepada W,” kata Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis dan Kasubbag Humas Polresta AKP Rolly Sahelangi, saat jumpa pers di Polresta Manado, Jumat (25/8/2017).
Elia menjelaskan, adanya transaksi barang tersebut sudah tercium anggotanya atas informasi dari masyarakat. Kepolisian juga sudah mengincar tersangka karena bagian merupakan jaringan pengedar narkoba atas info dari sejumlah tersangka yang sudah tertangkap lebih dulu oleh Polda Sulut.
Dari informasi itulah timnya menangkap tersangka A di rumah W yang saat itu sedang bersama keluarganya. Namun, tersangka A membantah jika triple-x itu untuk diperjualbelikan. “Saya hanya untuk konsumsi sendiri,” ujarnya singkat.
Tertangkapnya A menambah panjang para pelaku yang tertangkap akibat memperjualbelikan triple-x tersebut. “Tersangka akan dikenai Pasal 197 sub 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan,” tambah Kompol Elia Maramis.
(wib)