2 Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Sorong Divonis Seumur Hidup

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 09:58 WIB
2 Pemerkosa dan Pembunuh...
2 Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Sorong Divonis Seumur Hidup
A A A
SORONG - Dua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak berusia enam tahun, Kezia Mamasa, pada 10 Januari 2017 lalu, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Gracely Manuhutu dan VS Watimena, dan Ismail Wael sebagai anggota, dalam sidang yang berlangsung Kamis (24/8/2017).

Hukuman terhadap Ronald, sebagai pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia Mamansa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, yakni pidana mati dengan pemberatan pengumuman identitas ke publik. Sementara rekannya Lewi yang dituntut hukuman seumur hidup, divonis sesuai tuntutan tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Kejari Sorong Ahmad Mudhor yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari. “Kami masih pelajari materi putusannya, guna melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni upaya banding,” ujar Ahmad.

Sementara Fernando Ginuny, kuasa hukum kedua terdakwa yang memberikan keterangan terpisah juga mengatakan, masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan itu. Namun, dia memberikan apresiasi kepada majelis hakim PN Sorong karena membebaskan pelaku utama Ronald dari tuntutan pidana mati. “Kami masih melakukan komunikasi dengan terdakwa maupun keluarganya untuk menentukan langkah upaya banding atas putusan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Yaning Reti, nenek korban Kezia mengatakan, keluarganya kecewa terhadap putusan Ronald, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia. Perbuatan Ronald pada Kezia dinilai sangat keji sehingga sudah seharusnya divonis hukuman mati. Sebab, Ronald tidak hanya memerkosa cucunya, tapi juga mencekik leherhanya hingga akhirnya meninggal. Setelah itu, pelaku juga memasukkan jenazah Kezia ke dalam lumpur sungai.

“Keluarga puas dengan putusan Lewi seumur hidup, tetapi kami tidak puas dengan putusan Ronald pelaku utama pembunuhan Kezia. Dia harus dihukum mati,” ungkapnya.
(mcm)
Berita Terkait
Kawal Kasus SPG Showroom...
Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
Tak Puas dengan Istri...
Tak Puas dengan Istri Alasan Pelaku Memperkosa Siswi TK Sebelum Menghabisinya
Penampakan Pasutri Pembunuh...
Penampakan Pasutri Pembunuh Siswi TK Bikin Geger Warga
Hanya Karena Benda Ini...
Hanya Karena Benda Ini Siswi TK Diperkosa dan Dibunuh
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Gadis Kecil Ditemukan...
Gadis Kecil Ditemukan Jadi Mayat Kebun Karet, Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
5 menit yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
24 menit yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
1 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
1 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
2 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
2 jam yang lalu
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved