2 Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Sorong Divonis Seumur Hidup
A
A
A
SORONG - Dua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak berusia enam tahun, Kezia Mamasa, pada 10 Januari 2017 lalu, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Gracely Manuhutu dan VS Watimena, dan Ismail Wael sebagai anggota, dalam sidang yang berlangsung Kamis (24/8/2017).
Hukuman terhadap Ronald, sebagai pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia Mamansa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, yakni pidana mati dengan pemberatan pengumuman identitas ke publik. Sementara rekannya Lewi yang dituntut hukuman seumur hidup, divonis sesuai tuntutan tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kejari Sorong Ahmad Mudhor yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari. “Kami masih pelajari materi putusannya, guna melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni upaya banding,” ujar Ahmad.
Sementara Fernando Ginuny, kuasa hukum kedua terdakwa yang memberikan keterangan terpisah juga mengatakan, masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan itu. Namun, dia memberikan apresiasi kepada majelis hakim PN Sorong karena membebaskan pelaku utama Ronald dari tuntutan pidana mati. “Kami masih melakukan komunikasi dengan terdakwa maupun keluarganya untuk menentukan langkah upaya banding atas putusan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Yaning Reti, nenek korban Kezia mengatakan, keluarganya kecewa terhadap putusan Ronald, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia. Perbuatan Ronald pada Kezia dinilai sangat keji sehingga sudah seharusnya divonis hukuman mati. Sebab, Ronald tidak hanya memerkosa cucunya, tapi juga mencekik leherhanya hingga akhirnya meninggal. Setelah itu, pelaku juga memasukkan jenazah Kezia ke dalam lumpur sungai.
“Keluarga puas dengan putusan Lewi seumur hidup, tetapi kami tidak puas dengan putusan Ronald pelaku utama pembunuhan Kezia. Dia harus dihukum mati,” ungkapnya.
Hukuman terhadap Ronald, sebagai pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia Mamansa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, yakni pidana mati dengan pemberatan pengumuman identitas ke publik. Sementara rekannya Lewi yang dituntut hukuman seumur hidup, divonis sesuai tuntutan tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kejari Sorong Ahmad Mudhor yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari. “Kami masih pelajari materi putusannya, guna melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni upaya banding,” ujar Ahmad.
Sementara Fernando Ginuny, kuasa hukum kedua terdakwa yang memberikan keterangan terpisah juga mengatakan, masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan itu. Namun, dia memberikan apresiasi kepada majelis hakim PN Sorong karena membebaskan pelaku utama Ronald dari tuntutan pidana mati. “Kami masih melakukan komunikasi dengan terdakwa maupun keluarganya untuk menentukan langkah upaya banding atas putusan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Yaning Reti, nenek korban Kezia mengatakan, keluarganya kecewa terhadap putusan Ronald, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia. Perbuatan Ronald pada Kezia dinilai sangat keji sehingga sudah seharusnya divonis hukuman mati. Sebab, Ronald tidak hanya memerkosa cucunya, tapi juga mencekik leherhanya hingga akhirnya meninggal. Setelah itu, pelaku juga memasukkan jenazah Kezia ke dalam lumpur sungai.
“Keluarga puas dengan putusan Lewi seumur hidup, tetapi kami tidak puas dengan putusan Ronald pelaku utama pembunuhan Kezia. Dia harus dihukum mati,” ungkapnya.
(mcm)