Sebarkan Kebencian Agama, Mahasiswa di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 24 Agustus 2017 - 21:43 WIB
Sebarkan Kebencian Agama,...
Sebarkan Kebencian Agama, Mahasiswa di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menggelar kasus penistaan agama dengan terdakwa seorang mahasiswa bernama Sonni Suasono Panggabean dengan agenda penuntutan. JPU (jaksa penuntut umum) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa Syafril di hadapan majelis hakim di PN Pekanbaru Kamis (24/8/2017) mengatakan terdakwa terjerat Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terbukti.

"Untuk itu kami meminta majelis hakim menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun," ucap Syafril dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa perbuatan terdakwa menjelekkan suatu agama merupakan perbuatan yang bisa memecah belah dan membuat ketidaktentraman di kalangan umat.

"Hal yang memberatkan itu karena perbuatan terdakwa telah membuat ketidaktentraman umat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf kepada umat Islam atas perbuatannya," ungkapnya.

Atas tuntutan jaksa, pihak Sonni melalui kuasa hukumnya menyatakan melakukan pledoi (keberatan) yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa membalas posting instagram milik akun pangeranmuda54 di instagram yang tidak dikenalnya, baik asal usul maupun agamanya. Dalam instragram yang tidak dikenalnya itu dia merasa tersinggung karena agamanya disudutkan.

Sonni Suasono Panggabean langsung membalas dan menyebarkan ucapan kebencian kepada umat Islam di instagram miliknya. Postingannya itu menyebar ke mana-mana. Akibatnya dia dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(rhs)
Berita Terkait
Polri Tetapkan Jozeph...
Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai DPO Kasus Dugaan Penodaan Agama
Muhammad Kece Diduga...
Muhammad Kece Diduga Hina Islam, Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas
Diduga Nista Agama Islam,...
Diduga Nista Agama Islam, Kakek Apollinaris Darmawan Ditangkap
Pengamen di Gowa Diamankan...
Pengamen di Gowa Diamankan Gara-gara Menulis 'Polisi Juga Saya Makan' di FB
Atta Halilintar Tanggapi...
Atta Halilintar Tanggapi Laporan Gus Irfan atas Kasus Dugaan Penghinaan di Media Sosial
Posting Menghina Alquran...
Posting Menghina Alquran di Medsos, Warga Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
51 menit yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
55 menit yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
1 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
1 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
1 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved