Polresta Barelang Bekuk Kurir Sabu Antarnegara

Kamis, 24 Agustus 2017 - 20:30 WIB
Polresta Barelang Bekuk...
Polresta Barelang Bekuk Kurir Sabu Antarnegara
A A A
BATAM - Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap pelaku jaringan narkoba antarnegara, di dalam Hotel Cittic Pelita pada Selasa (22/8/2017) lalu. Empat pelaku dan sejumlah barang bukti di amankan.

Di antaranya, sabu-sabu seberat 1.015 gram, empat ponsel dan aki bekas yang digunakan pelaku sebagai tempat menyembunyikan sabu-sabu. Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat kalau akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar.

"Setelah kita dalami informasi itu, kita melakukan penggerebekan di salah satu kamar dan mengamankan pelaku Maruf beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1.015 gram," ujarnya Kamis (24/8/2017).

Setelah melakukan penangkapan terhadap Maruf, sambung Hengki, akhirnya anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku, Jon dan Suprianto, di salah satu Pelabuhan di Tanjung Uncang. "Dua pelaku yang ditangkap di pelabuhan, merupakan pengemudi kapal yang membawa Maruf ke Batam dari Selat Panjang," katanya.

Dari hasil interogasi ketiga pelaku, Hengki menambahkan, narkoba itu didapatkan dari Mustafa yang berada di Meranti. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di dalam rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan, tidak ada barang bukti tambahan karena Mustafa telah menjual sabu-sabu sebanyak satu kilogram ke Pekanbaru. "Pelaku mengaku telah menjual sabu seberat satu kilo ke salah seorang pembeli di Buton," ujarnya.

Mustafa mengatakan, ia membawa sabu-sabu dari Malaysia seberat 2 Kg menggunakan derijen. Saat membawa narkoba dari Malaysia ke Buton itu, ia mendapatkan uang jalan 1000 ringgit. "Kalau berhasil terjual semua saya dapat uang dari Rt pemilik barang sebanyak 8000 ringgit," katanya.

Saat memberikan narkoba tersebut kepada Maruf, Mustafa mengaku, akan ada yang membeli jumlah besar dan ia menyerahkan narkoba itu kepada Maruf. Untuk membawa narkoba itu ke Batam dari Selat Panjang ia menyimpan narkoba itu di dalam aki bekas dan tak terpakai lagi.

"Tujuan simpan sabu dalam aki bekas untuk mengelabui petugas jika tertangkap di dalam perjalanan ke Batam," akunya.

Kapolres menambahkan, pelaku Mustafa telah dua kali melakukan penyelundupan narkoba dari Malaysia. Untuk keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun.

"Sedangkan Mustafa akan dijerat dengan pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
(rhs)
Berita Terkait
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Selundupkan 4 Kg Sabu...
Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Tak Berkutik Disergap di Tengah Laut
Bawa Sabu 32 Kg dari...
Bawa Sabu 32 Kg dari Malaysia, Nakhoda Hilang Usai Loncat ke Laut
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
2 Wanita Muda Bawa 7,2...
2 Wanita Muda Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di KM Queen Soya
Polda Kepri Bongkar...
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia Lewat TKI Ilegal
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
2 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
Spanyol Melaju ke Perempat...
Spanyol Melaju ke Perempat Final Usai Bekuk Kroasia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved