Polresta Barelang Bekuk Kurir Sabu Antarnegara
A
A
A
BATAM - Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap pelaku jaringan narkoba antarnegara, di dalam Hotel Cittic Pelita pada Selasa (22/8/2017) lalu. Empat pelaku dan sejumlah barang bukti di amankan.
Di antaranya, sabu-sabu seberat 1.015 gram, empat ponsel dan aki bekas yang digunakan pelaku sebagai tempat menyembunyikan sabu-sabu. Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat kalau akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar.
"Setelah kita dalami informasi itu, kita melakukan penggerebekan di salah satu kamar dan mengamankan pelaku Maruf beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1.015 gram," ujarnya Kamis (24/8/2017).
Setelah melakukan penangkapan terhadap Maruf, sambung Hengki, akhirnya anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku, Jon dan Suprianto, di salah satu Pelabuhan di Tanjung Uncang. "Dua pelaku yang ditangkap di pelabuhan, merupakan pengemudi kapal yang membawa Maruf ke Batam dari Selat Panjang," katanya.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku, Hengki menambahkan, narkoba itu didapatkan dari Mustafa yang berada di Meranti. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di dalam rumahnya.
Saat melakukan penggeledahan, tidak ada barang bukti tambahan karena Mustafa telah menjual sabu-sabu sebanyak satu kilogram ke Pekanbaru. "Pelaku mengaku telah menjual sabu seberat satu kilo ke salah seorang pembeli di Buton," ujarnya.
Mustafa mengatakan, ia membawa sabu-sabu dari Malaysia seberat 2 Kg menggunakan derijen. Saat membawa narkoba dari Malaysia ke Buton itu, ia mendapatkan uang jalan 1000 ringgit. "Kalau berhasil terjual semua saya dapat uang dari Rt pemilik barang sebanyak 8000 ringgit," katanya.
Saat memberikan narkoba tersebut kepada Maruf, Mustafa mengaku, akan ada yang membeli jumlah besar dan ia menyerahkan narkoba itu kepada Maruf. Untuk membawa narkoba itu ke Batam dari Selat Panjang ia menyimpan narkoba itu di dalam aki bekas dan tak terpakai lagi.
"Tujuan simpan sabu dalam aki bekas untuk mengelabui petugas jika tertangkap di dalam perjalanan ke Batam," akunya.
Kapolres menambahkan, pelaku Mustafa telah dua kali melakukan penyelundupan narkoba dari Malaysia. Untuk keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun.
"Sedangkan Mustafa akan dijerat dengan pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Di antaranya, sabu-sabu seberat 1.015 gram, empat ponsel dan aki bekas yang digunakan pelaku sebagai tempat menyembunyikan sabu-sabu. Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat kalau akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar.
"Setelah kita dalami informasi itu, kita melakukan penggerebekan di salah satu kamar dan mengamankan pelaku Maruf beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1.015 gram," ujarnya Kamis (24/8/2017).
Setelah melakukan penangkapan terhadap Maruf, sambung Hengki, akhirnya anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku, Jon dan Suprianto, di salah satu Pelabuhan di Tanjung Uncang. "Dua pelaku yang ditangkap di pelabuhan, merupakan pengemudi kapal yang membawa Maruf ke Batam dari Selat Panjang," katanya.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku, Hengki menambahkan, narkoba itu didapatkan dari Mustafa yang berada di Meranti. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di dalam rumahnya.
Saat melakukan penggeledahan, tidak ada barang bukti tambahan karena Mustafa telah menjual sabu-sabu sebanyak satu kilogram ke Pekanbaru. "Pelaku mengaku telah menjual sabu seberat satu kilo ke salah seorang pembeli di Buton," ujarnya.
Mustafa mengatakan, ia membawa sabu-sabu dari Malaysia seberat 2 Kg menggunakan derijen. Saat membawa narkoba dari Malaysia ke Buton itu, ia mendapatkan uang jalan 1000 ringgit. "Kalau berhasil terjual semua saya dapat uang dari Rt pemilik barang sebanyak 8000 ringgit," katanya.
Saat memberikan narkoba tersebut kepada Maruf, Mustafa mengaku, akan ada yang membeli jumlah besar dan ia menyerahkan narkoba itu kepada Maruf. Untuk membawa narkoba itu ke Batam dari Selat Panjang ia menyimpan narkoba itu di dalam aki bekas dan tak terpakai lagi.
"Tujuan simpan sabu dalam aki bekas untuk mengelabui petugas jika tertangkap di dalam perjalanan ke Batam," akunya.
Kapolres menambahkan, pelaku Mustafa telah dua kali melakukan penyelundupan narkoba dari Malaysia. Untuk keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun.
"Sedangkan Mustafa akan dijerat dengan pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
(rhs)