Kabur 9 Bulan, Tersangka Curas dan Penganiayaan Dibekuk di Medan

Kamis, 24 Agustus 2017 - 20:17 WIB
Kabur 9 Bulan, Tersangka Curas dan Penganiayaan Dibekuk di Medan
Kabur 9 Bulan, Tersangka Curas dan Penganiayaan Dibekuk di Medan
A A A
BANDUNG - Pelarian Ahmad Fadil Sinurat (20) selama sembilan bulan berakhir sudah. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di dua lokasi di Kota Bandung pada Mei 2016 dan kabur dari sel tahanan Polsek Ujungberung berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pada Selasa 22 Agustus 2017.

Fadil diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Medan, Sumatera Utara. Karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap, petugas terpaksa menembak kedua betisnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana mengatakan, pada Mei 2016, Ahmad Fadil (20) bersama dua temannya, Dani Mukti (26) dan Dika Permana (18), melakukan tindak kejahatan di dua lokasi di Kota Bandung.

Petugas Polsek Ujungberung yang menerima laporan, kata Hendro, berhasil mengungkap kasus itu pada Desember 2016 dan menangkap tiga tersangka, Ahmad Fadil (20), Dani Mukti (26) dan Dika Permana (18). Namun, pada 24 Desember 2016, tiga tahanan itu kabur setelah berpura-pura minta minum.

Ahmad Fadil dan teman-temannya menarik tangan Aiptu Sugeng Riyadi, mencekik dan menganiaya anggota polisi yang sedang berjaga itu. Sugeng mengalami luka parah dan tak sadarkan diri. Para pelaku merampas kunci sel dan kabur lewat tembok belakang Polsek Ujungberung.

Polrestabes Bandung kemudian membentuk tim untuk memburu tiga tahanan kabur itu. Akhirnya dalam waktu yang tidak lama, berhasil meringkus kembali Dani Mukti dan Dika Permana di Kabupaten Garut.

“Sedangkan Ahmad Fadil Sinurat lolos. Dia pulang ke kampung halaman di Medan. Di sana dia bekerja serabutan,” kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (24/8/2017) sore.

Setelah sembilan bulan berlalu, tutur Hendro, Satreskrim Polrestabes Bandung mendapat informasi bahwa tersangka Ahmad Fadil berada di Medan, Sumut. Anggota kemudian terbang ke Medan untuk menangkap tersangka dan berhasil.

"Dari hasil penyelidikan, DPO (Ahmad Fadil Sinurat) ini diketahui berada di Medan. Saat akan ditangkap, dia melakukan perlawanan sehingga ditembak di bagian kaki. Ahmad Fadil ini merupakan otak kejahatan, termasuk yang merencakan kabur dari tahanan Polsek Ujungberung," tutur Kapolrestabes.

Ahmad Fadil Sinurat ditahan terkait aksi pencurian dengan kekerasan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsekta Ujungberung. Atas perbuatan tersebut, dia dikenakan pasal berlapis. Saat ditahan pertama kali dia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Kemudian atas pengeroyokan bersama kedua temannya, dia dijerat pasal 170 KUHPidana.

Sementara itu, Ahmad Fadil Sinurat mengaku, beberapa saat setelah kabur dari Polsek Ujungberung, dia melarikan diri melalui Cileunyi. "Dari Cileunyi saya numpang truk ke Merak hingga sampai ke Medan. Saya tidak bawa uang," kata Fadil.

Tiba di Medan, tersangka sempat tinggal menumpang di rumah teman. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia bekerja serabutan, di antaranya menjadi juru parkir. “Saya tidak tahu sedang diburu polisi,” ujar dia.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7353 seconds (0.1#10.140)