Kapolresta Sidoarjo: Tidak Ada Toleransi kepada Oknum Calo SIM

Kamis, 24 Agustus 2017 - 18:33 WIB
Kapolresta Sidoarjo:...
Kapolresta Sidoarjo: Tidak Ada Toleransi kepada Oknum Calo SIM
A A A
SIDOARJO - Upaya peningkatan layanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polresta Sidoarjo, khususnya terkait masalah permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menunjukkan trend peningkatan seiring makin bertambahnya jumlah kendaraan di jalan raya.

Tanpa harus melibatkan calo atau penyedia jasa, masyarakat kini hanya butuh waktu sekitar 60 menit untuk mendapatkan SIM di kantor Satlantas Polresta Sidoarjo.

Apalagi dengan berbagai fasilitas yang menggunakan sistem elektronik membuat masyarakat pemohon SIM makin nyaman dan tenang dalam mendapatkan SIM.

Dengan sistem yang transparan dan sesuai mekanisme, masyarakat bisa mengajukan permohonan SIM yang cepat tanpa harus menggunakan calo atau biro jasa. Seperti masalah antrean misalnya, pemohon SIM tidak perlu khawatir karena sistem antrean menggunakan elektronik seperti antrean pada layanan bank pada umumnya.

Jajaran Polresta Sidoarjo kini makin memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas provost baik berpakaian dinas maupun tertutup di sejumlah loket SIM yang ada di area Mapolresta Sidoarjo.

Petugas tidak segan menangkap dan menindak jika diketahui ada praktik calo SIM. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, tidak ada toleransi kepada oknum calo SIM yang membuat resah masyarakat pemohon SIM.

"Kita ingin memberi layanan yang terbaik kepada pemohon SIM. Silahkan lapor ke Petugas jika mengetahui praktik calo SIM di Sidoarjo dan pasti akan langsung ditangkap," ujar Kombes Pol Himawan Bayu Aji.

Menurut Kapolresta, semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan, pemohon pasti akan cepat dan mudah untuk mendapatkan SIM.

Sementara untuk mengikuti ujian teori dan praktik SIM sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SIM, pemohon tidak perlu khawatir karena dilayani oleh petugas yang ramah dan bersahabat.

Jika sesuai dengan prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada, pemohon hanya membutuhkan waktu 60 menit untuk mendapatkan SIM.

Kondisi ini seperti disampaikan Albi (25) warga Wonoayu-Sidoarjo salah satu pemohon SIM yang mengaku puas dengan layanan SIM di Sidoarjo. "Ngurus sendiri hanya butuh waktu 60 menit, yang semuanya dilayani cepat oleh petugas," ujarnya.
(sms)
Berita Terkait
Aiptu Maulana Yusuf...
Aiptu Maulana Yusuf Lulus Doktor dengan Predikat Cumlaude, Bukti Dedikasi dan Prestasi di Kepolisian
Diduga Dianiaya 6 Seniornya,...
Diduga Dianiaya 6 Seniornya, Bripda Rahmat Gazali Kini Terbaring di RSUD Ternate
Begini Lanjutan Kasus...
Begini Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Dukung Profesionalisme...
Dukung Profesionalisme Polri, Sahabat Polisi Indonesia Kunjungi Senat Sespimti Polri
Ratusan Anggota Polres...
Ratusan Anggota Polres Metro Bekasi Lakukan Tes Urine
Polisi Air Ini Mengajar...
Polisi Air Ini Mengajar Ekstrakulikuler dan Mengaji gratis untuk Anak-anak Nelayan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved