Kapolresta Sidoarjo: Tidak Ada Toleransi kepada Oknum Calo SIM

Kamis, 24 Agustus 2017 - 18:33 WIB
Kapolresta Sidoarjo: Tidak Ada Toleransi kepada Oknum Calo SIM
Kapolresta Sidoarjo: Tidak Ada Toleransi kepada Oknum Calo SIM
A A A
SIDOARJO - Upaya peningkatan layanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polresta Sidoarjo, khususnya terkait masalah permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menunjukkan trend peningkatan seiring makin bertambahnya jumlah kendaraan di jalan raya.

Tanpa harus melibatkan calo atau penyedia jasa, masyarakat kini hanya butuh waktu sekitar 60 menit untuk mendapatkan SIM di kantor Satlantas Polresta Sidoarjo.

Apalagi dengan berbagai fasilitas yang menggunakan sistem elektronik membuat masyarakat pemohon SIM makin nyaman dan tenang dalam mendapatkan SIM.

Dengan sistem yang transparan dan sesuai mekanisme, masyarakat bisa mengajukan permohonan SIM yang cepat tanpa harus menggunakan calo atau biro jasa. Seperti masalah antrean misalnya, pemohon SIM tidak perlu khawatir karena sistem antrean menggunakan elektronik seperti antrean pada layanan bank pada umumnya.

Jajaran Polresta Sidoarjo kini makin memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas provost baik berpakaian dinas maupun tertutup di sejumlah loket SIM yang ada di area Mapolresta Sidoarjo.

Petugas tidak segan menangkap dan menindak jika diketahui ada praktik calo SIM. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, tidak ada toleransi kepada oknum calo SIM yang membuat resah masyarakat pemohon SIM.

"Kita ingin memberi layanan yang terbaik kepada pemohon SIM. Silahkan lapor ke Petugas jika mengetahui praktik calo SIM di Sidoarjo dan pasti akan langsung ditangkap," ujar Kombes Pol Himawan Bayu Aji.

Menurut Kapolresta, semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan, pemohon pasti akan cepat dan mudah untuk mendapatkan SIM.

Sementara untuk mengikuti ujian teori dan praktik SIM sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SIM, pemohon tidak perlu khawatir karena dilayani oleh petugas yang ramah dan bersahabat.

Jika sesuai dengan prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada, pemohon hanya membutuhkan waktu 60 menit untuk mendapatkan SIM.

Kondisi ini seperti disampaikan Albi (25) warga Wonoayu-Sidoarjo salah satu pemohon SIM yang mengaku puas dengan layanan SIM di Sidoarjo. "Ngurus sendiri hanya butuh waktu 60 menit, yang semuanya dilayani cepat oleh petugas," ujarnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3994 seconds (0.1#10.140)