Tim EFQR Lanal Tahuna Gagalkan Kapal Bermuatan Miras Ilegal

Rabu, 23 Agustus 2017 - 20:22 WIB
Tim EFQR Lanal Tahuna Gagalkan Kapal Bermuatan Miras Ilegal
Tim EFQR Lanal Tahuna Gagalkan Kapal Bermuatan Miras Ilegal
A A A
MANADO - Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Lanal Tahuna yang sedang melaksanakan patroli melintasi Pulau Lipan dan Poa, Sulawesi Utara, berhasil menggagalkan kapal bermuatan minuman keras (miras) ilegal, Rabu (23/8/2017).

Miras yang dibawa KM Charity saat itu sedang berlayar menuju ke Pulau Nusatabukan dengan bakhoda Glen Ripolido yang berkewarganegaraan Filipina dan ABK Jemat Fargarah.

Pgs Kadispen Lantamal VIII Mayor Laut (P) NRP Dedy Irawan Eko Cahyono mengatakan, barang bukti miras dari hasil operasi itu memiliki banyak jenis.
Kata dia, bertempat di Mako Lanal Tahuna, Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut (P) Setyo Widodo menyampaikan bahwa barang bukti tangkapan yang dibawa KM Charity, minuman keras berbagai jenis sebanyak 2.952 botol.

“Selanjutnya barang bukti serta ABK Kapal KM Charity akan di limpahkan kepada pihak Polres Sangihe dan Kejaksaan Tahuna,” jelasnya.

Dalam penjelasan hasil operasi itu hadir Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut (P) Setyo Widodo, Palaksa Lanal Tahuna Letkol Laut (KH) Sutarto Wilson, dan Pasintel Lanal Tahuna Mayor Laut (P) Hotma M Hutahaean.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0603 seconds (0.1#10.140)