DKI Belum Siapkan Ketersediaan Bus dan Parkir Murah untuk Pemotor
Rabu, 23 Agustus 2017 - 08:02 WIB
DKI Belum Siapkan Ketersediaan Bus dan Parkir Murah untuk Pemotor
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya penolakan terkait rencana perluasan pembatasan sepeda motor dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Bundaran Senayan dinilai sangat wajar. Pasalnya, Pemprov DKI hingga kini belum dapat memenuhi ketersediaan angkutan umum dan parkir tarif flat.
Ketua Umum Komunitas Transportasi Indonesia Musa Emyus mengatakan, perluasan larangan sepeda motor dari Jalan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan, Jakarta Selatan itu merupakan pembatasan kendaraan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Transportasi. Namun, pembatasan yang diatur itu idealnya sudah tersedia sarana dan prasarana alternatifnya.
Sehingga, masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua memiliki pilihan untuk merdeka dalam bermobilitas."Kondisi saat ini infrastrukturnya belum selesai semua. Kalau dibatasi, harus ada pilihan serupa, dari segi waktu dan biaya. Jadi saya rasa akan banyak penolakan," kata Musa Emyus saat dihubungi pada Selasa, 22 Agustus 2017 kemarin.
Musa menjelaskan, meluapnya pengendara roda dua di Jakarta akibat tidak ada angkutan umum yang bisa melayani perjalanan warga dengan tepat waktu, murah dan mudah. Memang,tidak akan mungkin bisa angkutan umum menyamai fungsi kendaraan roda dua.
Namun, sangat mungkin bisa menyamai perjalanan dari sisi waktu dan biaya. Misalnya saja ketika larangan roda dua diberlakukan hingga Bundaran Senayan. Apabila pemerintah menyediakan angkutan umum dari awal perjalanan dan parkir tarif perhari, pengendara sepeda motor akan berlomba-lomba menggunakan angkutan umum.
"Sekarang pengendara mau menggunakan Transjakarta Koridor I (Blok M-Kota) harus mengeluarkan biaya dan waktu yang melebihi biaya dan waktu sepeda motor. Naik feeder di jalur alternatif bisa menghabiskan waktu dua kali lipat dari motor. Kita lihat uji coba nanti. Pokoknya kalau tidak alternatif yang menyamai kendaraan roda dua, kita akan sampaikan keberatan," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pemprov DKI memaparkan kajian dan kesiapan dalam memberlakukan perluasan larangan kendaraan roda dua. Karena perluasan itu belum pernah dibahas sama sekali dengan DPRD.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu berharap agar pemberlakuan larangan tidak menambah masalah baru. Di mana, misalnya setelah dilarang, pengendara roda dua dipecat karena telat masuk kantor.
"Jangan terburu-buru, kaji dulu dalam-dalam. Apa alternatifnya orang enggak naik motor. Jangan-jangan angkutan umum dan parkir murah enggak ada lagi, macet lagi," tegasnya.
Ketua Umum Komunitas Transportasi Indonesia Musa Emyus mengatakan, perluasan larangan sepeda motor dari Jalan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan, Jakarta Selatan itu merupakan pembatasan kendaraan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Transportasi. Namun, pembatasan yang diatur itu idealnya sudah tersedia sarana dan prasarana alternatifnya.
Sehingga, masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua memiliki pilihan untuk merdeka dalam bermobilitas."Kondisi saat ini infrastrukturnya belum selesai semua. Kalau dibatasi, harus ada pilihan serupa, dari segi waktu dan biaya. Jadi saya rasa akan banyak penolakan," kata Musa Emyus saat dihubungi pada Selasa, 22 Agustus 2017 kemarin.
Musa menjelaskan, meluapnya pengendara roda dua di Jakarta akibat tidak ada angkutan umum yang bisa melayani perjalanan warga dengan tepat waktu, murah dan mudah. Memang,tidak akan mungkin bisa angkutan umum menyamai fungsi kendaraan roda dua.
Namun, sangat mungkin bisa menyamai perjalanan dari sisi waktu dan biaya. Misalnya saja ketika larangan roda dua diberlakukan hingga Bundaran Senayan. Apabila pemerintah menyediakan angkutan umum dari awal perjalanan dan parkir tarif perhari, pengendara sepeda motor akan berlomba-lomba menggunakan angkutan umum.
"Sekarang pengendara mau menggunakan Transjakarta Koridor I (Blok M-Kota) harus mengeluarkan biaya dan waktu yang melebihi biaya dan waktu sepeda motor. Naik feeder di jalur alternatif bisa menghabiskan waktu dua kali lipat dari motor. Kita lihat uji coba nanti. Pokoknya kalau tidak alternatif yang menyamai kendaraan roda dua, kita akan sampaikan keberatan," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pemprov DKI memaparkan kajian dan kesiapan dalam memberlakukan perluasan larangan kendaraan roda dua. Karena perluasan itu belum pernah dibahas sama sekali dengan DPRD.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu berharap agar pemberlakuan larangan tidak menambah masalah baru. Di mana, misalnya setelah dilarang, pengendara roda dua dipecat karena telat masuk kantor.
"Jangan terburu-buru, kaji dulu dalam-dalam. Apa alternatifnya orang enggak naik motor. Jangan-jangan angkutan umum dan parkir murah enggak ada lagi, macet lagi," tegasnya.
(whb)