DKI Belum Siapkan Ketersediaan Bus dan Parkir Murah untuk Pemotor

Rabu, 23 Agustus 2017 - 08:02 WIB
DKI Belum Siapkan Ketersediaan...
DKI Belum Siapkan Ketersediaan Bus dan Parkir Murah untuk Pemotor
A A A
JAKARTA - Banyaknya penolakan terkait rencana perluasan pembatasan sepeda motor dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Bundaran Senayan dinilai sangat wajar. Pasalnya, Pemprov DKI hingga kini belum dapat memenuhi ketersediaan angkutan umum dan parkir tarif flat.

Ketua Umum Komunitas Transportasi Indonesia Musa Emyus mengatakan, perluasan larangan sepeda motor dari Jalan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan, Jakarta Selatan itu merupakan pembatasan kendaraan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Transportasi. Namun, pembatasan yang diatur itu idealnya sudah tersedia sarana dan prasarana alternatifnya.

Sehingga, masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua memiliki pilihan untuk merdeka dalam bermobilitas."Kondisi saat ini infrastrukturnya belum selesai semua. Kalau dibatasi, harus ada pilihan serupa, dari segi waktu dan biaya. Jadi saya rasa akan banyak penolakan," kata Musa Emyus saat dihubungi pada Selasa, 22 Agustus 2017 kemarin.

Musa menjelaskan, meluapnya pengendara roda dua di Jakarta akibat tidak ada angkutan umum yang bisa melayani perjalanan warga dengan tepat waktu, murah dan mudah. Memang,tidak akan mungkin bisa angkutan umum menyamai fungsi kendaraan roda dua.

Namun, sangat mungkin bisa menyamai perjalanan dari sisi waktu dan biaya. Misalnya saja ketika larangan roda dua diberlakukan hingga Bundaran Senayan. Apabila pemerintah menyediakan angkutan umum dari awal perjalanan dan parkir tarif perhari, pengendara sepeda motor akan berlomba-lomba menggunakan angkutan umum.

"Sekarang pengendara mau menggunakan Transjakarta Koridor I (Blok M-Kota) harus mengeluarkan biaya dan waktu yang melebihi biaya dan waktu sepeda motor. Naik feeder di jalur alternatif bisa menghabiskan waktu dua kali lipat dari motor. Kita lihat uji coba nanti. Pokoknya kalau tidak alternatif yang menyamai kendaraan roda dua, kita akan sampaikan keberatan," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pemprov DKI memaparkan kajian dan kesiapan dalam memberlakukan perluasan larangan kendaraan roda dua. Karena perluasan itu belum pernah dibahas sama sekali dengan DPRD.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu berharap agar pemberlakuan larangan tidak menambah masalah baru. Di mana, misalnya setelah dilarang, pengendara roda dua dipecat karena telat masuk kantor.

"Jangan terburu-buru, kaji dulu dalam-dalam. Apa alternatifnya orang enggak naik motor. Jangan-jangan angkutan umum dan parkir murah enggak ada lagi, macet lagi," tegasnya.
(whb)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
20 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
26 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
47 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved